BOGOR, INDONEWS – Diduga demi menyandang Predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2021, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin dan tiga orang anak buahnya ditangkap KPK, dengan tuduhan menyuap empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Ade Yasin juga diduga terlibat kasus rasuah proyek Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Disinyalir, salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar. Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan diumumkannya Ade Yasin sebagai tersangka kasus korupsi dan kasusnya terus bergulir, aktivis di Kabupaten Bogor, Romi Sikumbang meminta Ade Yasin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Bogor secara terhormat.
“Saya minta Ade Yasin mundur secara terhormat demi kelancaran roda pemerintahan,” pinta Romi Sikumbang, yang juga Ketua LSM Penjara.
Menurutnya, mengingat tindakan ini pernah dilakukan tersangka kasus korupsi Bupati Kebumen Yahya Fuad pada tahun 2018 yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Itu adalah contoh yang bagus dan patut diapresiasi atas keberaniannya,” tegasnya.
Romi menilai bahwa hal ini perlu juga dilakukan Ade Yasin agar roda pemerintahan kabupaten tidak terganggu dan tidak terhambat. Seperti birokrasi, kebijakan pemerintah, pelayanan publik, dan segudang pekerjaan rumah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang belum diselesaikan di wilayah Kabupaten Bogor,” jelasnya, Rabu (15/6/2022), di kantornya.
Romi menambahkan, akan lebih terhormat jika bupati yang ditetapkan sebagai tersangka mengundurkan diri.
“Bupati harus legowo demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor. Walaupun secara hukum ini adalah pilihan, tapi secara moral sebaiknya pemimpin mengedepankan kepentingan masyarakatnya. Sehingga kedepan menjadi contoh bagi pemimpin selanjutnya,” tutupnya. (Firm)





























Comments