BOGOR, INDONEWS – Menyikapi maraknya pekerja seks komersial (PSK) di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memanfaatkan aplikasi Mi-Chat, Satpol PP Kabupaten Bogor bergerak cepat merazia apartemen Gunung Putri Square di Kecamatan Gunung Putri, tepatnya di Jalan Raya Mercedes Benz Desa Cicadas, Selasa (29/3/2021) lalu.
Penggerebekan terkait adanya dugaan prostitusi online yang terjadi di Apartemen Residence Tower Pinus.
Agen Kamar di Apartemen Gunung Putri Square, Riyan menyayangkan tindakan Satpol PP yang menyidak tempatnya dengan tidak disertai surat-surat. Hal tersebut dikatakan Riyan seperti tindakan menyerbu teroris.
“Kalau razia kemarin sudah kaya mau nangkap teroris. Ada 2 truk dan beberapa mobil kecil datang tiba-tiba tanpa menunjukan surat tugas. Mereka langsung menyerbu ke atas,” ucap Riyan, saat dikonfirmasi Media-Indonews.com, Kamis (7/4/2022).
Riyan pun bingung, bukannya Satpol PP yang memberikan surat tugas untuk merazia, malah penghuni apartemen yang meminta kepada pihak penegak perda tersebut.
“Yang minta surat tugas justru penghuni kepada Satpol-PP,” tegasnya.
Senada dengan menejer Buidilng Apartemen Gunung Putri Square yang tidak bersedia menyebutkan namanya. Ia menyayangkan dan menyesalkan sikap Satpol PP Kabupaten Bogor yang tempo hari melakukan razia di kamar Apartemen Gunung Putri Square tanpa ‘permisi’ alias tanpa pemberitahuan kepada pihaknya.
“Saya sangat menyayangkan atas tindakan Satpol PP yang menggrebek apartemen tanpa permisi atau tanpa pemberitahuan dulu sebelumnya,” sesalnya.
“Penegakkan perdanya saya apresiasi. Tapi caranya yang sepatutnya diperbaiki dan utamakan etika atau etitutnya,” katanya lagi.
Sebenernya pihaknya tidak memperbolehkan dan melarang terhadap adanya kegaitan prostitusi. Namun dirinya berdalih tidak bisa berbuat banyak karena sepenuhnya bukan tangung jawab pengelola, melainkan kembali pada pemilik apartemen.
“Seharusnya agen kamar atau pemilik kamar lebih selektif. Kalau kami menejemen hanya keamanan saja,” tukasnya. (Firm)
Comments