0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengirimkan kembali berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi penggunaan anggaran bimbingan teknis (bimtek) pra tugas bagi kepala desa terpilih, serta pembekalan wawasan kebangsaan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama SH mengatakan, berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 dengan terduga pelaku NF dan IAS tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik Polres Lampung Utara dan telah dikirim kembali pada Jumat (8/7/2022) pukul 15.30 Wib.

“Lain-lain terkait perkembangannya akan kita sampaikan kemudian,” jelasnya. (Andre)

BACA JUGA :  Temui Haji Uma, Belasan Sekdes di Aceh Utara Adukan Siltap Tak Sesuai PP

You may also like

Comments

Comments are closed.