LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Ketika asyik bermain judi kartu di sebuah rumah kontrakan, lima orang warga Bukit Kemuning diciduk Polisi.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku judi kartu.
“Mereka yakni inisial JL (44), SAF (48), AN (52), ER (55) dan UM (43), kesemuanya warga Kecamatan Bukit Kemuning dengan barang bukti 2 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 417.000,” katanya, Sabtu (3/7/2022).
Lebih lanjut diterangkan kapolsek, kronogis penangkapan saat anggota tengah melaksanakan patroli rutin pada Jumat (2/7/2022) pukul 01.45 WIB ada warga yang melaporkan bahwa di sebuah rumah kontrakan di lingkungan 14 Kelurahan Bukit Kemuning ada beberapa orang yang bermain judi kartu.
“Kemudian kita datangi TKP dan ternyata benar didapati lima orang sedang bermain judi kartu (judi leng). Selanjutnya, kelima tersangka berikut barang bukti lansung kita amankan dan dibawa ke mapolsek,” kata Kompol Muhidin, yang memimpin langsung penangkapan.
Kini, para pelaku tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap mereka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Andre)




























Comments