LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Empat orang tersangka penyalahguna narkoba di Kotabumi kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara. Mereka tertangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, Selasa (7/6/2022).
Keempatnya yakni FES (32) warga Jalan Lebung Curup Rejosari, Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara, Kamis (9/6/2022).
“Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan penangkapan tersangka FES di rumahnya, pada Selasa (7/6/2022) pukul 13.00 WIB. Dari FES, kita dapatkan barang bukti 4 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai Rp. 672.000 dan beberapa barang bukti lainnya,” jelas Made Indra.
Dari pengembangan pemeriksaan FES, pada pukul 14.30 WIB pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka lainnya, yakni BDP, NSR dan AZ. Mereka ditangkap di sebuah rumah, Dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.
“Dari 3 tersangka ini, diamankan barang bukti 1 buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bonk, 2 buah pirek, 2 korek api gas dan 1 bungkus cotton bud,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah proses penyidikan.
“Mereka bisa terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Made Indra. (Andre)




























Comments