0

BANGKA BARAT, INDONEWS – Terkait pemberitaan mengenai aktivitas gudang penampungan dan pengolahan bijih timah hasil dari penambangan diduga ilegal, di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, mendapat perhatian dari Ditkrimsus Polda Babel.

Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Irhamni mengaku akan melakukan pengecekan terhadap pemberitaan tersebut.

“Oke dicek,” ujar Kombes Irhamni, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/6/2022).

Untuk selanjutnya, menunggu tindak lanjut atas tanggapan dari pihak Ditkrimsus Polda Babel.

Kegiatan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. [Iv]

BACA JUGA :  Kapolres Bireuen Tinjau Peternakan Sapi, Pastikan Terbebas PMK

You may also like

Comments

Comments are closed.