0

BOGOR, INDONEWS Transparansi pengelolaan anggaran proyek revitalisasi salah satu SDN di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat.

Proyek bernilai Rp1.115.841.954 dan bersumber dari APBN tersebut dipertanyakan setelah pihak pengelola program disebut belum memberikan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk harga satuan material.

Persoalan mencuat setelah Bendahara P2SP, Usep, disebut menyampaikan bahwa tidak terdapat kewajiban untuk mempublikasikan RAB secara rinci dan bahwa pengelolaan program mengacu pada panduan teknis revitalisasi pendidikan.

Sikap tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Bogor, yang meminta adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran proyek tersebut.

Melalui Surat Desakan Nomor 136/ST-KCBI-BOGOR/IX/2026, KCBI meminta pihak terkait memberikan informasi mengenai RAB serta dasar hukum yang digunakan apabila terdapat pembatasan terhadap informasi anggaran.

KCBI Persoalkan Dasar Penolakan RAB

KCBI menilai informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara perlu dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC KCBI Kabupaten Bogor, Agus Marpaung, S.H., mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Demokrasi di SMPN 2 Megamendung, 4 Calon Bersaing

Namun menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan.

“Ini bukan soal menuduh siapa pun melakukan penyimpangan. Kami meminta transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran secara jelas. Kalau memang ada dasar hukum yang membatasi RAB, silakan dijelaskan secara tertulis dan terbuka,” ujar Agus.

Menurut Agus, panduan teknis suatu program tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta pengelola proyek menjelaskan secara spesifik aturan yang menjadi dasar apabila RAB tidak dapat diberikan kepada masyarakat.

Diminta Buka RAB dan Informasi Anggaran

KCBI memberikan waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan informasi yang diminta.

Informasi yang diminta antara lain:

Salinan atau informasi RAB proyek revitalisasi SDN tersebut;

Rincian volume pekerjaan dan harga satuan sebagaimana diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

Penjelasan tertulis mengenai dasar hukum atau panduan teknis yang dijadikan alasan pembatasan informasi;

Informasi mengenai sumber dan mekanisme penggunaan anggaran;

Keterbukaan informasi proyek melalui sarana informasi publik di lokasi kegiatan.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Umrohkan Tokoh Inspiratif

Agus menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami berharap pihak sekolah dan pengelola P2SP memberikan jawaban secara resmi. Dengan keterbukaan, justru semua pihak akan terlindungi dari prasangka dan dugaan yang tidak berdasar,” katanya.

Berpotensi Dibawa ke Komisi Informasi

Apabila permintaan informasi tidak mendapatkan penyelesaian, KCBI menyatakan akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menempuh sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila persyaratannya terpenuhi.

KCBI juga membuka kemungkinan meminta pemeriksaan kepada instansi pengawasan yang berwenang apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.

Namun demikian, hingga adanya pemeriksaan dan bukti yang sah, dugaan penggelembungan harga atau penyimpangan anggaran tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor