0

SUMEDANG, INDONEWS — Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sumedang tahun 2026 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 22, 23 dan 24 Oktober 2026, sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 tahun 2026 tentang Pilkades. Setelah itu, tahapan memasuki masa tenang.

Ketua Panitia Pilkades Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Iman Nurman, S.Pd., menjelaskan, kampanye calon kepala desa dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat desa.

“Pelaksanaan kampanye paling lama tiga hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 22, 23 dan 24 Oktober 2026,” ujar Iman, di Raharja, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, kampanye harus dilaksanakan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis dan bertanggung jawab. Materi kampanye juga wajib memuat visi dan misi calon apabila terpilih sebagai kepala desa.

Visi merupakan keinginan yang hendak diwujudkan selama masa jabatan kepala desa, sedangkan misi berisi program-program yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kampanye dapat dilakukan melalui sejumlah metode, di antaranya pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, media sosial, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, serta pemasangan alat peraga di lokasi kampanye dan tempat lain yang ditentukan panitia.

BACA JUGA :  Jemaah Masjid Jami Al Huda Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, calon juga dapat melaksanakan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah Larangan

Panitia mengingatkan para calon dan pelaksana kampanye untuk menjaga ketertiban serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran.

Beberapa larangan di antaranya menghina calon lain maupun seseorang berdasarkan agama, suku, ras dan golongan, menghasut atau mengadu domba masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menganjurkan kekerasan, serta merusak alat peraga kampanye calon lain.

Pelaksana kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Selain itu, calon dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye, termasuk menjanjikan jabatan perangkat desa atau posisi lainnya.

Dalam kegiatan kampanye, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye di lokasi pelanggaran, hingga pembatalan sebagai calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemdes Cangkuang Wetan Akan Perjuangkan Para Lulusan SMA
Alat Peraga Sosialisasi

Iman menambahkan, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan. Alat peraga tersebut tidak boleh menampilkan citra diri, nomor urut, ajakan untuk memilih maupun visi dan misi calon.

“Untuk alat peraga sosialisasi, tempat pemasangannya juga dibatasi, yakni di depan posko pemenangan calon atau di tanah pribadi. Tidak diperbolehkan memasangnya di jalan protokol desa,” jelasnya.

Sementara itu, pelaksanaan kampanye calon kepala desa difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Panitia berharap seluruh calon dan pendukung dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga tahapan kampanye Pilkades berlangsung tertib, aman, dan tetap menjaga kondusivitas masyarakat. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Wajah Desa