LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara membuktikan komitmennya dalam memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
Setelah resmi menuntaskan utang sebesar Rp5,6 miliar kepada Pemerintah Pusat pada 7 Mei 2026 lalu, Pemkab Lampura tidak membuang waktu untuk langsung bergerak melakukan pembenahan fundamental pada sektor pelayanan air bersih.
Langkah nyata ini diawali pada awal Juni kemarin. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Biantori, melakukan audiensi langsung ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kehadiran jajaran pemkab ini disambut hangat oleh Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Wilayah Lampung, Achmad Irwan Kusuma, S.T., M.T.
Pertemuan strategis tersebut menjadi momentum penting untuk mengakselerasi proses revitalisasi PDAM Way Bumi. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan penyusunan studi kelayakan (feasibility study) yang digarap bersama Universitas Lampung (Unila).
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Lampura, Biantori, menegaskan bahwa pelunasan utang masa lalu merupakan pintu gerbang bagi kebangkitan pelayanan publik di Lampura.
“Kami tidak berhenti di pelunasan saja. Ini adalah saatnya berbenah dari akar. Utang sudah tuntas, sekarang fokus penuh kami adalah mengembalikan PDAM Way Bumi sebagai perusahaan yang sehat, profesional, dan benar-benar melayani rakyat,” ujar Biantori saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3/7/2026).
Sebagai wujud keseriusan, Pemkab Lampura bersama Unila tengah melakukan studi komprehensif yang membedah tujuh aspek total. Aspek tersebut meliputi evaluasi teknis, kualitas air, jaringan pipa, kelembagaan dan SDM, tata kelola, keuangan, hingga strategi pelayanan dan bisnis.
Studi mendalam ini menjadi penawar atas fakta bahwa PDAM Way Bumi sempat mengalami penurunan kinerja sejak tahun 2011, hingga operasionalnya berhenti total pada 2013 dan kelembagaannya nonaktif sejak 2015.
Saat ini, dari total 7 unit produksi, hanya Unit Subik dan Bukit Kemuning yang masih berjalan secara terbatas. Kondisi diperparah dengan banyaknya aset yang rusak atau hilang, serta belum adanya direktur definitif maupun dewan pengawas.
“Kami ingin reaktivasi ini menjadi solusi permanen, bukan sekadar perbaikan sementara. Melalui studi ini, inventarisasi aset, perbaikan tata kelola, dan penguatan kapasitas SDM akan menjadi prioritas utama kami,” tambah Biantori.
Selain untuk menghidupkan kembali keran air bersih bagi warga, langkah cepat Pemkab Lampura ini merupakan bentuk kepatuhan hukum dalam menjawab 15 temuan BPK RI dalam LHP Nomor 36/HP/XVIII.BLP/12/2010.
Temuan tersebut mencakup aspek pemeliharaan, pengelolaan limbah, uji kualitas air, hingga evaluasi dewan pengawas. Pemkab menganggap catatan BPK ini bukan sebagai beban, melainkan sebagai kompas atau peta jalan menuju tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance).
Lebih dari itu, pengaktifan kembali status hukum PDAM Way Bumi merupakan syarat mutlak yang diminta oleh Kementerian PUPR.
Dengan aktifnya kembali PDAM, Kabupaten Lampung Utara dipastikan dapat mengunci tiket untuk masuk ke dalam program Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM).
Program nasional ini akan membuka akses luas bagi Lampura untuk mendapatkan kucuran dana segar serta dukungan teknis dari Pemerintah Pusat.
“Dengan studi yang matang dan kerja sama lintas sektor ini, kami sangat optimistis. Ini adalah investasi jangka panjang dari Pemkab Lampura untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati fasilitas air minum yang layak, sehat, dan dikelola secara profesional,” pungkas Biantori. (Andre)





























Comments