0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara diduga kuat membiarkan 12 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayahnya beroperasi tanpa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selama bertahun-tahun.

Ketiadaan sistem filtrasi patogen ini memicu kekhawatiran serius terkait potensi pencemaran zat infeksius medis ke sumber air tanah yang dikonsumsi masyarakat sekitar, Selasa (30/6/2026).

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (SDK) Dinkes Lampung Utara hanya memberikan jawaban singkat via pesan instan.

“Kita doakan saja bisa realisasi,” tulisnya, singkat.

Kini, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Manan akhirnya buka suara. Namun, penjelasan tertulis yang disampaikannya justru mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian tata kelola fasyankes dengan regulasi pusat.

Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/6/2026), Maya Manan berdalih bahwa pengadaan IPAL sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui dana pusat.

“Dari tahun 2021 sampai sekarang untuk pengajuan IPAL selalu kita usulkan ke Kementerian Kesehatan, melalui dana DAK. Untuk tahun 2027 kita sudah usulkan 12 IPAL,” tulis Maya Manan.

BACA JUGA :  Personel Satlantas Polresta Manado Rutin Lakukan Pengaturan untuk Kelancaran Lalu Lintas

Maya menyebut, penentuan lokasi pembangunan IPAL bukan merupakan kewenangan daerah melainkan dari pusat.

“Terkait lokus, kita daerah tidak bisa intervensi, karena yang menentukannya langsung dari kementerian,” klaimnya.

Fakta Hukum vs Aturan

Alibi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12. Aturan ini menegaskan bahwa urusan kesehatan merupakan kewenangan wajib pemerintahan daerah.Pemenuhan standar pelayanan dan fasilitas Puskesmas, termasuk pengelolaan limbah, merupakan kewajiban yang semestinya diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Merujuk pada pola pengawasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dinas terkait berkewajiban merencanakan dan mengusulkan anggaran mitigasi lingkungan secara mandiri dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), tanpa harus bergantung penuh pada Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat dikonfirmasi mengenai minimnya alokasi APBD daerah untuk sektor sanitasi ini, Maya memberikan alasan prioritas anggaran.

“Kalau dari APBD diutamakan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kilah Kadiskes.

Argumen tersebut dinilai keliru secara regulasi kesehatan publik. Berdasarkan Permenkes No. 75 Tahun 2014 Pasal 21 serta Standar Akreditasi Puskesmas Kemenkes Bab VIII (KMP 8.2), ketersediaan IPAL adalah syarat mutlak prasarana fasyankes.

BACA JUGA :  Kadis PUPR Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Pengurus Cabang PII Bireuen

Dengan kata lain, pengelolaan limbah medis merupakan bagian integral dari SPM itu sendiri. Di sisi lain, prioritas anggaran Dinkes Lampura dalam dokumen anggaran resmi juga masih mencantumkan alokasi reguler untuk pos Belanja Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Maya mengklaim pembuangan limbah cair sejauh ini ditangani melalui Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) biasa, sementara limbah B3 padat diangkut pihak ketiga.

“Dan ini dilakukan oleh semua puskesmas,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 12 secara eksplisit mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau Persetujuan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

SPAL konvensional hanya berfungsi mengalirkan air, bukan mengolah zat patogen berbahaya.

Ketiadaan IPAL memicu pertanyaan hukum mengenai bagaimana 12 Puskesmas tersebut dapat memenuhi prasyarat izin lingkungan hidup dari otoritas terkait.

Berdasarkan dokumen internal “Rencana Pemenuhan Melalui SOPHI” yang dirilis Dinkes setempat, terdapat 12 Puskesmas yang tercatat belum memiliki fasilitas IPAL standar: Puskesmas Rawat Inap: Puskesmas Tatakarya dan Puskesmas Tanjung Raja.

BACA JUGA :  Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim

Puskesmas Non-Rawat Inap: Ulak Rengas, Subik, Madukoro, Kotabumi II, Wonogiri, Blambangan, Kemalo Abung, Abung Kunang, Pekurun, dan Kotabumi Udik.Kondisi ini diperparah dengan pengakuan Maya mengenai adanya insiden “pihak ketiga salah membaca lokus” untuk proyek Puskesmas Tatakarya di masa lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa stimulus dari pusat sebenarnya pernah dialokasikan, namun gagal dieksekusi secara teknis di tingkat daerah.

Selagi birokrasi daerah berlindung di balik proses pengajuan DAK Kemenkes untuk tahun 2027, masyarakat yang bermukim di sekitar fasilitas kesehatan tersebut kini dihadapkan pada risiko paparan krisis lingkungan jangka panjang.

Rangkaian aturan dalam UU No. 23/2014, Permenkes No. 75/2014, hingga PP No. 22/2021 secara tegas tidak mengenal kompromi administratif berupa penundaan pemenuhan hak sanitasi publik.

Beroperasinya belasan fasyankes tanpa pengolahan limbah standar ini menjadi potret nyata adanya indikasi kelalaian tata kelola lingkungan yang berlarut-larut di Lampung Utara. (Tim)

You may also like

Comments

Comments are closed.