BIREUEN, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bireuen lagi- lagi melakukan Penertiban Perpakiran dan Pedagang Musiman di zona larang berjualan yang berlokasi di jalan T. Hamzah Bendahara Pusat Kota Bireuen, Selasa (15/10).
“Penertiban yang dilakukan itu secara gabungan melibatkan Subdenpom, Kepolisian dan unsur dinas terkait lainnya,” kata Kasatpol PP & WH Chairullah Abed, SE melalui Kabid Trantib Zulkarnain SE.
Penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP Bireuen memindahkan pedagang musiman yang berjualan dengan mobil serta PKL. Sedangkan untuk perpakiran mereka cuma menertibkan sesuai garis jalan yang telah ada, tidak mengunakan lahan parkir belipat ganda melebih garis jalan yang dapat menyebabkan ruas jalan sempit dan macet, menganggu penguna jalan lain, terutama bagi mobil ambulan yang membawa pasien setiap hari menuju RSU dr. Fauziah selalu melintas jalan T. Hamzah Bendara Bireuen.
Penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP ini terus saja dilakukan secara rutin, terutama pada zona ruas jalan yang dilarang untuk berjualan.
“Padahal razia ini sering dilakukan akan tetapi masih saja masyarakat yang tetap membandel untuk berjualan,” ujar Zulkarnain.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk sadar, tidak lagi berjualan melakukan aktivitasnya di zona ruas jalan dilarang berjualan.
“Mudah-mudahan saja aturan ini dapat terus diindahkan para pedagang musiman dan pedagang kaki lima (PKL), serta penempatan perpakiran di pusat Kota Bireuen sesuai garis jalan supaya keindahan Kota Bireuen tidak sembraut,” tandasnya. (Hendra)





























Comments