BEKASI, INDONEWS – Penerapan regulasi dan meritokrasi untuk penunjukan dan penetapan Bendahara untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 10 Kota Bekasi diduga tidak mengikuti aturan maupun larangan yang di atur di dalam undang-undang Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomer 8 tahun 2025 dimana diterangkan secara eksplisit.
Dengan berakhirnya jabatan bendahara utama BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) SMAN 10 Kota Bekasi Wawan Shopian di akhir Oktober 2026, maka melalui usulan Kepala SMAN 10 Kota Bekasi Mukaromah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SK dan menetapkan Malia yang notabene seorang guru bersetatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati jabatan sebagai kepala bendahara pengelolaan anggaran BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) SMAN 10 Kota Bekasi.
Hal itu menimbulkan pertanyaan, mengapa Kepala SMAN 10 Kota Bekasi tidak mengusulkan atau mengajukan seseorang yang sudah berstatus tenaga kependidikan (Tendik) yang jelas ada keberadaannya di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA 10 Kota Bekasi, Turheni Komar mengaku tidak ikut serta dalam mengusulkan nama yang saat ini ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai bendahara utama BOS.
“Saya hanya menjalankan yang sudah berjalan saja, untuk terkait bendahara BOS, SKnya sudah ada dari Dinas Provinsi Jawa Barat dan saya tidak ikut menyusun maupun mengusulkan nama yang bersangkutan menjadi bendahara BOS. Sebab saya baru memimpin di sekolah ini menggantikan Mukaromah,” jelasnya.
Turheni menyarankan, untuk mengetahui hal ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada kepala sekolah lama.
Sementara saat dikonfirmasi, Mukaromah yang saat ini menjabat Kepala SMAN 1 Kota Bekasi seolah tidak ingin ditemui wartawan, namun yang memberikan jawaban humasnya, Kasiman.
Setelah mempertanyakan kepada kepala sekolah atas pertanyaan wartawan, jawaban Kasiman justru membingungkan.
“Kata ibu semua sudah selesai dan semua sudah sesuai aturan dan sudah melaui dinas,” katanya.
Sedangkan Suherlan, Praktisi Hukum dan Pemerhati Pendidikan mengatakan, untuk Penetapan Bendahara BOS telah diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mana diperingatkan untuk menaati peraturan dengan memprioritaskan tenaga kependidikan (non-guru) yang berstatus Pegawai ASN.
“Namun ada pengecualian apabila Tendik ASN/PNS tidak tersedia. Bendahara dapat ditunjuk dari guru yang berstatus ASN sebagai pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),” jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru ASN untuk merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.
Kebijakan ini ditetapkan pemerintah dengan Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dengan tujuan utama agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas inti mereka, yakni mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah.
Ketentuan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 juga ditegaskan kembali struktur Tim BOS sekolah.
Tim BOS terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah yang diutamakan berasal dari unsur tenaga kependidikan atau administrasi, serta anggota tim yang meliputi satu orang unsur guru, satu orang dari komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.
Struktur tersebut dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh unsur sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
Dengan aturan baru ini, sehingga mulai tahun 2026 guru ASN secara resmi tidak lagi diperbolehkan menjadi bendahara BOS.
Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan (Tendik) agar guru dapat kembali fokus pada ruang kelas, tempat pendidikan seharusnya tumbuh dan bermakna.
“Jika penetapan bendahara BOS tersebut tidak melalui proses yang semestinya seperti saya katakan maka tentu pengelolaan anggaran tersebut diduga kuat cacat hukum dan perlu di evaluasi juga dikaji kembali atau jika menimbulkan dampak kerugian kepada seorang maupun kerugian keuangan yang bersumber dari negara dapat dilaporkan sesuai hukum yang berlaku agar dapat di proses Hukum,” tandasnya. (Supri)





























Comments