BEKASI, INDONEWS – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Satpol PP Kota Bekasi dengan sejumlah perempuan berstatus PPPK dilaporkan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Kemudian Komisi 1 DPRD Kota Bekasi pada Kamis 25 Juni 2026 melakukan pemanggilan terhadap empat korban yang terdiri dari tiga Satpol PP, satu Linmas di satu kelurahan di Kota Bekasi.
Hadir pada pertemuan di Aula DPRD Kota Bekasi lantai 3 itu Kasatpol PP Nesan Sunjana, BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi.
Dalam pemaparannya di depan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, empat perempuan yang mengaku mendapat perlakuan tak pantas mengungkapkan kronologis kejadian dugaan pelecahan seksual.
Salah satu korban mengaku mendapat video call dari pelaku yang membuatnya tidak nyaman karena sangat melecehkan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan.
“Saya sempat di video call, diajak dia (Kasatpol PP) untuk menyusul ke hotel di Jakarta untuk menemani dia ada giat rapat. Saya menolak. Ajak saja anak buah bapak tuh, kenapa harus saya,” ungkap salah satu linmas perempuan ini.
Salah satu korban kemudian dipecat, dan satu korban lainnya diberi sanksi mutasi ke wilayah yang jaraknya jauh dari rumah tinggalnya.
“Kenapa tidak ada mediasi sebelum ada pemecatan. Apalagi tuduhannya nikah siri,” ujar anggota Satpol berkerudung ini.
Ia menuturkan, Kasatpol PP dalam forum tersebut mengaku siap sumpah pocong.
“Iya tadi dia sempat bilang sumpah pocong dan membantah kelakuannya,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto menyatakan, pertemuan tersebut baru mendengar kedua belah pihak.
“Makanya kita merekomendasikan korban tersebut melaporkan secara tertulis kepada BKPSDM. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutanya,” ujar politisi asal Gerindra ini.
Kasatpol PP Nesan Sunjana sendiri usai rapat tersebut langsung bergegas meninggalkan ruangan dengan dikawal sejumlah anggota Satpol PP.
Pemecatan Dinilai Janggal
Sementara salah satu korban perempuan yang dipecat tersebut secara terbuka meminta Komisi I DPRD Kota Bekasi untuk menelusuri proses pemberhentian dirinya sebagai PPPK.
Beberapa poin yang disoroti antara lain, apakah pemberhentian itu sudah melalui tahapan prosedur yang benar, apakah ada tekanan dari pihak tertentu yang mempercepat proses pencopotan dirinya, mengapa dirinya yang kooperatif memenuhi panggilan justru sudah menerima SK pemberhentian.
Korban memohon keadilan agar bisa kembali bekerja, mengingat dirinya masih harus menanggung kebutuhan anak yang masih kecil serta menjadi tulang punggung keluarga. (Supri)





























Comments