0

BONDOWOSO, INDONEWS – Polsek Sumber Wringin Beserta Sat Resmob Bondowoso berhasil membekuk tersangka penyalahguna pupuk bersubsidi, Rabu, 12 Oktober 2022 pukul 17.00 Wib.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Pelaku diduga telah melanggar sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e undang-undang darurat Nomor 07 tahun 1955 Sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 tahun 2022.

Adapun identitas pelaku, yaitu As (39), guru honorer, warga Dusun Krocok Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, selaku pemilik pupuk subsidi.

Selanjutnya, Sun (37) warga Dusun Krocok Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso sebagai supir.

Berawal dari informasi masyarakat yang didapat anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso di lapangan bahwa di wilayah Kecamatan Sumber Wringin, diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan daihatsu pickup warna putih tahun 2010, No. Pol  P-9929-AE.

BACA JUGA :  Bupati Bireuen Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Integritas dan Kinerja

Tim gabungan yang telah melakukan pengintaian dilokasi sekira pukul 17.00 Wib pelaku melintas di TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengendarai pickup yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan tegas melakukan pengerebekan.

Setelah dilakukan penindakan dan pengecekan diketemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di TKP, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan serta digelandang di Polsek Sumber Wringin untuk dimintai keterangan.

Adapun pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual diduga akan diselundupkan ke wilayah Kecamatan Sumber Wringin dan didistribusikan di Kecamatan Sumber wringin Desa Sumber Gadeng.

Hasil pantauan wartawan, saat ini pelaku langsung dilimpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk dilakukan penyidikan serta melakukan pengembangan para pelaku jual beli pupuk selundupan subsidi lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Daihatsu Granmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010 Atas nama Sunandi, Alamat Dusun Krocok Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok dan Pupuk Subsidi sebanyak 1 ton serta nota penjualan pupuk subsidi.

BACA JUGA :  Air Sungai Batang Hari Meluap Sejumlah Rumah Warga Mulai Tergenang

Hasil konfirmasi di TKP, Kapolres Bondowoso melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto, S.Sos. menjelaskan, menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka  mendukung upaya pemerintah perihal pengawasan proses pendiatribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso, agar segera menindak tegas para pelaku yang melakukan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut,mengingat petani menjerit langkanya pupuk subsidi di wilayah Bondowoso. (Edi/imam)

You may also like

Comments

Comments are closed.