BIREUEN, INDONEWS — Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen melalui Bidang Penagihan melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi langsung Wajib Pajak (WP) di Gampong Bireuen Meunasah Blang dan Meunasah Reulet, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan PAD BPKD Bireuen, Junaidi, S.E., sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala BPKD untuk menekan angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam dua tahap, yakni 27–30 April 2026 di Meunasah Blang dan 4–7 Mei 2026 di Meunasah Reulet.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penagihan
Kegiatan ini berpijak pada UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), PP No. 35 Tahun 2023, serta Qanun Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2024.

Secara regulasi, Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
“Kami menerapkan skema door-to-door didampingi kepala dusun setempat. Metode ini kami nilai sangat efektif karena selain tepat sasaran, kami bisa mendengar langsung aspirasi serta kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan,” ujar Junaidi.
Respons Masyarakat dan Kendala Lapangan
Dalam aksi tersebut, petugas menyerahkan 921 lembar surat pemberitahuan tunggakan di Meunasah Blang dan 1.011 lembar di Meunasah Reulet. Meski disambut baik, tim di lapangan menemukan beberapa kendala teknis terkait validitas data, antara lain:
Perubahan Kepemilikan: Banyak objek pajak yang telah berpindah tangan namun masih tercatat atas nama pemilik lama.
Data Status Subjek: Objek pajak masih atas nama orang yang sudah meninggal dunia meski proses faraid telah selesai.
Sertifikat vs SPPT: Wajib Pajak sudah memiliki sertifikat baru, namun SPPT PBB masih menggunakan data lama.
Objek Tidak Diketahui: Adanya kesulitan mengidentifikasi titik koordinat objek pajak tertentu karena pemutakhiran data yang belum menyeluruh.
Merespons hal ini, masyarakat dan perangkat gampong mengharapkan adanya pemutakhiran data massal serta mengusulkan adanya regulasi setingkat Peraturan Bupati terkait relaksasi, pengurangan, atau penghapusan denda pajak (pemutihan) untuk merangsang minat bayar warga.
Pajak untuk Pembangunan Gampong
Junaidi menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Terlebih, terdapat mekanisme Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang disalurkan kembali ke gampong-gampong.
“Pajak ini modal kita membangun Bireuen. Kami sangat mengapresiasi warga yang langsung membayar di tempat melalui e-banking maupun yang datang langsung ke kantor BPKD pasca-kunjungan ini,” tambahnya.
BPKD Bireuen turut mengucapkan terima kasih kepada para Keuchik, Kepala Dusun, dan rekan media yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Bagi masyarakat yang ingin melakukan klarifikasi validasi data, dapat langsung mendatangi Bidang Penetapan PAD BPKD Bireuen.
Motto Bidang Penagihan PAD BPKD Bireuen:
“Tagih dengan Santun, Layani dengan Hati, Membangun Bireuen dengan Mandiri.” (Hendra)





























Comments