0

BOGOR, INDONEWS – Dugaan kejanggalan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuai sorotan.

Kasus bermula saat polisi mengamankan pelaku berinisial USW di sebuah ruko di wilayah Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol yang dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.

Saat penangkapan polisi mengamankan satu orang pelaku,empat jeligen isi pertalite sebanyak 120 liter dan satu mobil kijang innova yang digunakan pelaku belanja dari beberapa SPBU di Jonggol dan Cileungsi.

Namun ironisnya, di tengah pemerintah mengambil berbagai langkah strategis untuk melakukan efisiensi Bahan Bakar Minyak (BBM) pelaku penimbunan BBM subsidi inisial USW malah mendapatkan Restorative Justice (RJ).

Kompol Hida Tjahjono mengatakan,kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut sudah kami limpahkan ke kejaksaan.

“Adapun Restorative Justice di kejaksaan itu kan sudah sesuai prosedur tidak ada yang di langgar dasarnya jelas mengacu pada kerugian yang di timbulkan sedikit itu di hitung kurang lebih di bawah satu jutaan,” tandasnya. (Jaya)

BACA JUGA :  Demokrasi di SMPN 2 Megamendung, 4 Calon Bersaing

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor