BOGOR, INDONEWS – Sabtu malam sampai dengan dini hari, tanggal 14 Maret 2026 sampai 15 Maret 2026, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 30 botol miras jenis Intisari dari 3 titik diwilayah hukum Polsek Megamendung.
Hal itu sekaligus memberikan informasi tentang layanan 110 serta mengimbau sekelompok anak muda-mudi yang tengah nongkrong di cafe untuk tidak terlalu larut berada diluar rumah.
Operasi KRYD juga bertujuan menghindari adanya pesta miras, tindakan kriminalitas, curat, suras, aksi tawuran, balap liar dan aksi geng motor.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kamtibmas dan penyalahgunaan minuman keras ataupun narkoba dan obat obatan terlarang.
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana menjelaskan, kegiatan KRYD ini dilaksanakan setiap malam hari untuk mencegah serta menekan angka kriminalitas jalanan lainnya.
“Saat petugas mulai menggelar KRYD, baik menggunakan roda 4 dan roda 2 terus memantau kegiatan masyarakat dan diimbau untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
Kapolsek menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kamtibmas, termasuk penyalahgunaan minuman keras oleh anak-anak di bawah umur,” tegasnya.
Dipastikan, bahwa selama ia menjabat akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta Kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.
“Sesuai arahan bapak Kapolres AKBP Wikha Ardilestanto, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” katanya.
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
“Diharapkan juga dengan koordinasi yang baik, ketertiban dan keamanan masyakarat dapat terus dijaga dan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah. Sehingga segala pengaduan ketertiban lingkungan bisa diadukan melalui desa, babinsa atau bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekompakan bersama dalam keamanan dan kondisivitas di desa,” tutupnya.
Pada kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah menyampaikan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya segera adukan melalui Call Center 110. (fz)




























Comments