BOGOR, INDONEWS – Aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terkait adanya Galian C diduga ilegal di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang tetap beroperasi.
Meski menimbulkan jalan licin, hal itu tidak menyurutkan para pelaku penambang untuk mengangkut hasil tambangnya. Seolah mereka merasa sudah kebal hukum.
Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Salah satu pengguna jalan berinisial J menyebutkan, sudah seharusnya aparat penegak hukum bisa bertindak sesuai aturan, karena dampak dari galian tanah ini sangat merusak bagi lingkungan.
“Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan dan pengguna jalan,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Cileungsi, Kasi Terantib hingga Camat Cileungsi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas galian tersebut, tidak menjawab. (Jaya)




























Comments