0

BOGOR, INDONEWS Menyikapi informasi terkait meninggalnya seorang karyawan PT. Dae Dong International (DDI) saat menjalankan aktivitas kerja, Polsek Ciawi bergerak cepat (gercep) melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, saat dikonfirmasi Jumat (5/12/2025) menjelaskan bahwa hasil penyelidikan kepolisian tidak menemukan unsur kelalaian penanganan oleh pihak perusahaan.

Korban diketahui bernama Sanditia, warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang bekerja sebagai karyawan PT DDI.

Berdasarkan keterangan HRD PT DDI dan para saksi yang merupakan rekan kerja almarhum, pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Sanditia mengeluh sakit saat bekerja dan meminta bantuan untuk diberikan uap atau oksigen. Tidak lama setelah itu, ia mendadak tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi tersebut, pihak perusahaan segera menginstruksikan agar Sanditia dibawa ke RSUD Ciawi oleh rekan-rekannya, yakni Aris, Endang, Fahri, dan Ujang Taufik.

Tiba di RSUD Ciawi sekitar pukul 11.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sanditia meninggal dunia dalam perjalanan. Seluruh administrasi penanganan jenazah ditanggung oleh perusahaan.

BACA JUGA :  Polsek Cileungsi Berhasil Membekuk Bos Penyalahgunaan Gas Subsidi

Masih menurut Kapolsek, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan langsung dimakamkan oleh keluarga. Pihak perusahaan turut memberikan santunan/kerohiman sebesar Rp10.363.084 kepada keluarga, yang diterima secara langsung dan disaksikan keluarga besar almarhum.

Polsek Ciawi juga telah meminta keterangan dari istri almarhum, Shanti Septianingsih. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menyalahkan perusahaan atas meninggalnya Sanditia.

Menurutnya, almarhum telah lama memiliki riwayat sakit sehingga wafatnya dianggap sebagai takdir.

 

“Kami tidak pernah mempermasalahkan penanganan perusahaan. Justru kami berterima kasih atas bantuan perusahaan,” ujar istri almarhum kepada petugas.

Dengan seluruh keterangan dari saksi, keluarga, pihak perusahaan, serta hasil pendalaman di lapangan, Polsek Ciawi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan lambannya penanganan perusahaan tidak sesuai fakta.

Kapolsek Ciawi memastikan bahwa apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran di kemudian hari, kepolisian tetap akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Polsek Ciawi Polres Bogor siap melayani masyarakat selama 24 jam demi menjaga kondusivitas wilayah hukum. (Rds)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor