Oleh: Sri Radjasa MBA
Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II yang baru dilantik pada 23 Oktober 2025 lalu, terasa seperti sebuah ketukan keras di pintu lembaga penegak hukum yang selama ini berjalan dengan ritme biasa-biasa saja.
Ia menegaskan akan mengevaluasi jajaran Kajati dan Kajari, terutama terkait kinerja penanganan kasus korupsi. Di saat publik kian skeptis terhadap institusi penegak hukum, kata “evaluasi” itu terdengar sebagai janji pembenahan yang tidak lagi bisa ditunda.
Momentum ini muncul tepat ketika Presiden Prabowo Subianto menunjukkan rasa kecewa terhadap perilaku sejumlah direksi BUMN yang dinilai hidup dalam kemewahan manajerial dengan gaji fantastis, tantiem berlapis, fasilitas setara kerajaan kecil, tetapi kontribusi ekonomi menuju kemandirian negara tak kunjung terlihat.
Disebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat korupsi di sektor BUMN dapat mendekati seribu triliun rupiah. Angka yang bukan sekadar memalukan, tetapi mengancam logika dasar fiskal negara. Dalam bahasa politik, negara telah lama membayar terlalu mahal untuk kinerja yang terlalu rendah.
Instruksi Presiden kepada Kejaksaan untuk menindak para pelaku korupsi di BUMN bukan semata langkah penertiban administratif. Ia adalah langkah mempertahankan keberlanjutan negara.
Namun tindakan di tingkat pusat hanya akan menjadi kulit luar jika jaringan penegakan hukum di daerah tetap keropos. Di sejumlah wilayah, Kejaksaan Negeri kehilangan fungsi sebagai penegak hukum dan berubah menjadi aktor yang terlibat dalam ekonomi rente. Ada pola keterlibatan oknum kejaksaan dalam pengaturan proyek pemerintah daerah, menjadi pagar bagi kontraktor tertentu, dan menutup ruang kompetisi yang sehat. Bagi para pelaku usaha lokal yang memiliki modal jujur, hukum justru menjadi tembok dan ancaman.
Kepercayaan Publik, Modal yang Menipis
Kepercayaan terhadap institusi hukum tidak sedang dalam kondisi baik. KPK yang dulu dielu-elukan sebagai simbol pemberantasan korupsi, kini justru diperdebatkan.
Kepolisian menghadapi stigma “penegakan hukumnya tergantung pesanan.” Dalam situasi seperti itu, Kejaksaan berada dalam posisi yang unik sekaligus berat, dimana ia bukan hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik yang hampir habis. Dan pemulihan kepercayaan bukan dibangun dari pidato, melainkan dari konsistensi tindakan.
Jika Kejaksaan hanya menyapu ke luar dengan menindak pejabat dan direksi BUMN, tanpa berani membersihkan struktur internalnya sendiri, maka tekad pemberantasan korupsi hanya menjadi etalase.
Kita pernah mengalami ini beberapa kali bahwa lembaga yang keras ke luar tetapi permisif ke dalam. Hasilnya adalah sinisme. Dan sinisme publik jauh lebih berbahaya daripada kritik, sebab ia mematikan harapan.
Dalam refleksi etika klasik, orang bisa tampak bersih karena keteguhan moralnya. Namun orang juga bisa tampak bersih karena tidak pernah mendapat kesempatan untuk kotor.
Dalam dunia hukum, pembuktian integritas bukan hanya soal tidak terlibat korupsi, tetapi soal membangun sistem yang menutup ruang korupsi itu sendiri.
Negeri ini sudah terlalu sering mendengar janji pemberantasan korupsi. Yang hilang bukan tekad verbal, tetapi kemauan untuk mengarahkan sapu ke arah yang paling menyakitkan yakni ke dalam tubuh sendiri.
Jika sapu itu benar-benar bergerak ke luar dan ke dalam sekaligus, maka Kejaksaan bukan hanya tengah bekerja menegakkan hukum, namun ia sedang membersihkan fondasi negara. Republik sedang lelah menunggu, kini giliran Kejaksaan untuk menjawab.
Penulis adalkah: Pemerhati Intelijen





























Comments