DEPOK, INDONEWS | Menanggapi laporan adanya kenaikan tagihan air hingga empat kali lipat di wilayah Sukmajaya, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
- Pencatatan Meter Air Normal
Petugas rutin melakukan pencatatan sesuai jadwal dan standar operasional. Hasil pembacaan lapangan dipastikan akurat serta sesuai prosedur.
- Penggantian Unit Meter Air
Kenaikan tagihan dapat terjadi karena meter lama yang akurasinya menurun. Setelah dilakukan uji tera, sebagian meter pelanggan terbukti kurang akurat dan langsung diganti dengan unit baru agar pencatatan kembali valid.
- Hasil Pengecekan Lapangan
PT Tirta Asasta menindaklanjuti keluhan dengan mendatangi rumah pelanggan.
Pelanggan Ibu Irawati (nama terdaftar Bapak Octavianus): ditemukan anomali akurasi sekitar 10%. Meter telah diganti dan tagihan akan disesuaikan serta dikomunikasikan secara terbuka.
Pelanggan Bapak Sulistyawan (nama terdaftar Bapak Aco Hartama): terdapat anomali 1,5% yang masih sesuai standar SNI.
Lonjakan pemakaian disebabkan kebocoran pipa di instalasi rumah, sehingga menjadi tanggung jawab pelanggan sesuai perjanjian.
- Standar Akurasi Meter Air
Berdasarkan SNI 2547:2008, batas kesalahan pengukuran adalah ±5% pada aliran rendah dan ±2% pada aliran normal. Anomali 1,5% masih tergolong wajar, sedangkan penggantian meter dilakukan jika melewati batas toleransi.
- Landasan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Pelayanan mengacu pada:
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Komitmen Layanan
PT Tirta Asasta Depok menegaskan komitmennya memberikan pelayanan transparan, responsif dan profesional dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak pelanggan dan kewajiban perusahaan. (Gustini)





























Comments