Analisis Pemerintah Daerah dalam Pengembangan SPBS
Oleh: Ananta Primus Capriano P
Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) adalah sebuah konsep yang berupaya menjadikan Kabupaten Sumedang sebagai pusat pelestarian dan pengembangan budaya Sunda.
Konsep ini didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan agar Sumedang menjadi rujukan utama dalam pelestarian budaya Sunda.
SPBS tidak hanya menitikberatkan pada pelestarian, tetapi juga pada pengembangan potensi budaya Sunda agar dapat menjadi aset ekonomi bagi daerah.
Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan SPBS
Pembentukan SPBS dipicu oleh keinginan untuk melestarikan nilai-nilai budaya Sunda yang mulai terkikis. Kabupaten Sumedang sebagai salah satu wilayah dengan sejarah dan warisan budaya Sunda yang kuat, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelangsungan tradisi tersebut.
Selain itu, SPBS bertujuan untuk memperkuat identitas lokal Sumedang, memotivasi masyarakat untuk bangga dengan budaya Sunda, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya ini.
Tujuan Utama SPBS
Pelestarian Budaya Sunda: Melestarikan tradisi, seni, bahasa, dan nilai-nilai luhur budaya Sunda agar tetap hidup dan relevan.
– Pengembangan Potensi Budaya: Mengoptimalkan potensi budaya Sunda sebagai aset daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
– Memperkuat Identitas Lokal: Membangun rasa bangga dan identitas kuat terhadap budaya Sunda, khususnya di kalangan masyarakat Sumedang.
– Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat Sumedang untuk terlibat aktif dalam setiap program pelestarian budaya Sunda.
Kelemahan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan SPBS Selama 5 Tahun Terakhir
Meskipun SPBS memiliki tujuan yang jelas dan mulia, masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasi kebijakan ini oleh pemerintah daerah:
– Kurangnya Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat:
– Karaton Bergerak Sendiri: Karaton sebagai lembaga adat harus mengambil peran aktif dalam melestarikan budaya tanpa koordinasi dan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah.
– Minimnya Pemahaman Masyarakat: Masyarakat, terutama generasi muda, kurang memahami arti penting SPBS sehingga kurang terlibat dalam kegiatan pelestarian budaya.
– Kurangnya Pemanfaatan Potensi yang Ada:
– Sentrum Budaya : Adanya pusat kebudayaan yang belum dimanfaatkan secara optimal menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan.
– Warisan Budaya : Potensi warisan budaya yang kaya belum digali dan dipromosikan sepenuhnya sebagai daya tarik wisata.
– Kurangnya Koordinasi Antar Instansi:
– Tumpang Tindih Program: Banyak program serupa yang dikelola oleh instansi berbeda sehingga tidak ada kesatuan dan sinergi dalam pelaksanaan program SPBS.
– Kurangnya Dukungan Kebijakan yang Konsisten:
– Tidak Adanya Kebijakan Konkret: Ketiadaan kebijakan yang konsisten dan terarah membuat pelaksanaan SPBS tidak memiliki landasan yang kuat dan berkesinambungan.
Keterangan tentang Mahkota Binokasih Sanghyang Pake dan Karaton
Mahkota Binokasih Sanghyang Pake adalah simbol kebesaran dan kehormatan dalam budaya Sunda yang memiliki arti “bina kasih sebagai tatanan tertinggi dalam kehidupan.”
Mahkota ini tidak hanya menjadi ikon, tetapi juga sebagai simbol sentral dan landasan dalam penetapan SPBS sebagai Peraturan Daerah. Secara filosofis, mahkota ini mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi pelestarian dan pengembangan budaya Sunda.
Karaton di Sumedang berperan sebagai pusat pelestarian dan pengembangan budaya.
Karaton merupakan institusi yang menjadi penjaga nilai-nilai budaya tradisional Sunda, serta berfungsi untuk memfasilitasi masyarakat dalam kegiatan budaya. Dalam konteks SPBS, peran Karaton sangat penting sebagai lembaga yang terus mendukung dan melestarikan budaya Sunda.
Implikasi Kelemahan dalam Pengembangan SPBS
Beberapa implikasi dari kelemahan-kelemahan di atas adalah sebagai berikut:
– Lambatnya Pertumbuhan Budaya: Kurangnya dukungan dan sinergi antar pihak menghambat upaya pelestarian budaya Sunda.
– Hilangnya Identitas Lokal: Identitas Sumedang sebagai pusat budaya Sunda semakin memudar.
– Kurangnya Minat Kaum Muda : Generasi muda semakin kurang tertarik dengan budaya Sunda karena minimnya program yang menarik dan relevan.
– Potensi Ekonomi yang Belum Tergarap: Sektor pariwisata berbasis budaya belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kesimpulan
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang SPBS merupakan langkah strategis untuk melestarikan dan mengembangkan budaya Sunda.
Namun, implementasi kebijakan ini masih memerlukan banyak perbaikan, khususnya dalam hal dukungan kebijakan, koordinasi antarinstansi, dan pelibatan masyarakat.
Dengan memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut serta melibatkan seluruh komponen masyarakat dan sektor swasta, SPBS dapat mencapai tujuannya untuk menjadikan Sumedang sebagai pusat budaya Sunda yang maju dan bermanfaat bagi masyarakat.





























Comments