0

BIREUEN, INDONEWS | Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan dakwaan terhadap empat orang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Pembacaan dakwaan berlangsung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Empat terdakwa yang didakwa dalam perkara tersebut adalah: RZ, Penjabat Geuchik Dayah Baro Tahun 2018,  A, Penjabat Geuchik Dayah Baro Tahun 2019-2020,  F, Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019-2020 dan R, Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan gampong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah). Angka ini berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA :  Seolah Kebal Hukum, Mafia Solar SPBU di Pulo Gadung Tak Tersentuh Hukum

Beberapa poin penyimpangan yang terungkap antara lain:

* Dana penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 disalurkan tidak sesuai ketentuan, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

* Realisasi fisik proyek pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), menimbulkan selisih signifikan antara anggaran dan kondisi di lapangan.

* Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk peningkatan kapasitas aparatur tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai aturan.

* Realisasi anggaran APBG 2018–2020 ditemukan tidak sepadan dengan nilai pagu yang disetujui.

* Terjadi kemahalan harga dalam pengadaan barang, yang jauh di atas harga pasar wajar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan perdana, keempat terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Proses sidang berjalan lancar dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

BACA JUGA :  Polres Indramayu Berhasil Ringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut umum.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana desa, yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong. Penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum