0

BOGOR, INDONEWS | Trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki, di Citeureup, Kabupaten Bogor justru jadi ajang bisnis, dengan disulap menjadi kios seharga Rp500 ribu per bulan.

Sementara saat hendak dikonfirmasi di kantornya, Camat Citeureup sedang tidak ada di kantor.

Sementara Plt Kasi Trantib Kecamatan Citeureup saat dihubungi melalui selulernya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Ia pun akan menyampaikannya ke Camat Citeureup.

Menanggapi prihal keberadaan trotoar yang di jadikan lapak pedagang serta pungutan ia pun menyampaikan

Ketika disinggung terkait wewenang trantib, ia menjelaskan masih menjabat sebagai Plt, dan wewenang penindakan adanya di Satpol PP Kabupaten

“Fungsi trantib kecamatan hanya sebatas pembinaan pesannya saja,” katanyaa.

Sebelumnya diberitakan, para pedagang di trotoar dipungut biaya kios bulanan Rp.500 ribu, belum pungutan sampah, listrik dan retrubusi harian.

Jika dihitung, dalam sebulan pedagang yang menempati kios di trotoar harus mengeluarkan sedikitnya Rp.800 ribu.

Sementara berdasarkan Pasal 63 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 miliar. (Edy)

BACA JUGA :  Terkait Bantuan Sapi di Desa Sukakarya, Keterangan Kades dan Ketua Gapoktan Berbeda

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor