BOGOR, INDONEWS | Perangkat Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor didominasi keluarga. Hal itu pun menimbulkan beragam komentar.
Sekadar informasi, di Desa Klapanunggal jabatan Sekretaris Desa dijabat oleh anak sang kades dan bendahara desa dijabat oleh menantu kades.
Beberapa tokoh masyarakat kini menyebutkan, jika Desa Klapanunggal bak sebuah dinasti, yang mana anggota keluarga kepala desa memiliki jabatan strategis.
Sementara itu, pengamat politik dan sosial Kabupaten Bogor, Johnner Simanjuntak menjelaskan, secara umum memang tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang melarang keluarga kepala desa menjadi perangkat desa.
“Tidak aturan tegas untuk itu, namun yang dikhawatirkan adalah potensi kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN. Selain itu, jika anggota keluarga jadi perangkat desa, bisa menimbulkan asumsi buruk dari masyarakat,” ujar Johnner, saat dimintai tanggapannya, Rabu (23/4/2025).
Johnner mencontohkan, bisa saja masyarakat menilai kepala desa sengaja mengajak anggota keluarganya menjadi perangkat untuk mengambil keuntungan tertentu.
“Ya kalau menjalankan tugas dengan baik, amanah dan membawa perubahan, menurut saya enggak masalah. Tapi jika terjadi hal-hal buruk, pasti warganya bilang, ‘pantesan ngajak keluarga, ternyata untuk ambil keuntungan dalam kesempatan’. Itu bisa saja terjadi atau konflik kepentingan,” papar Johnner.
Johnner mengaku yang paling dikawatirkan adalah terjadinya nepotisme atau potensi KKN dan konflik kepentingan.
“Masyarakat punya hak untuk ikut mengawasi dan memperhatikan potensi KKN dan konflik kepentingan jika anggota keluarga kepala desa menjadi perangkat desa. Kemudian pastikan juga bahwa kepala desa dan perangkat desa harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Adapun untuk persyaratan umum, tambah Johnner, perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki catatan kriminal, dan sebagainya.
“Jadi, meskipun secara umum tidak ada larangan, perlu diperhatikan potensi masalah yang timbul jika keluarga kepala desa menjadi perangkat desa. Kepala desa dan perangkat desa harus mematuhi persyaratan umum yang berlaku,” tukasnya. (Jaya)





























Comments