0

BOGOR, INDONEWS | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kabupaten Bogor menahan jenazah warga berinisial NL dalam proses BPJS Kesehatan. Berita tersebut pun ramai di media sosial, salah satunya Instagram (IG).

Akun IG @brorondm menulis:

Rumit, kalau kaku seperti kanebo kering.

Almarhum (NL) dibawa ke RSUD Ciawi @rsudciawi_official Jumat pagi kemarin atas rujukan puskesmas karena sudah kritis akibat penyakit kanker. Walaupun belum punya BPJS, diterima oleh rumah sakit karena bisa urus BPJS sambil pengobatan berjalan.

Sabtu sore (selang 1 hari) pasien meninggal dan juga hari libur, BPJS tidak lanjut proses.

Akhirnya keluarga ditinggalkan dengan beban tagihan Rp.8.898.758 (rincian sudah diminta tetapi tidak dikasih oleh pihak rs). Harus bayar 70% sebelum diijinkan membawa jenazah.

Mungkin Bang Bupati @rudysusmanto bisa kasih kebijakan yg membantu keluarga? Suami yang ditinggalkan hanyalah jualan kopi, dan almarhum seorang ibu rumah tangga dengan anak paling kecil umur 3 tahun.

Marilah kita manusiakan manusia. Jangan persulit keluarga yang lagi berduka.

Kemudian akun @brorondm menulis:

BACA JUGA :  Ngaku Polisi Dari Satuan BNN, Empat Pelaku Curas Ditangkap Polsek Jonggol

Setelah 2 jam naik media Lapor BroRon, akhirnya jenazah NL bisa dibawa pulang dari RSUD Ciawi.

Info dari keluarga bahwa keluarga dibantu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk mengeluarkan jenazah termasuk mengawal pulang dengan ambulans. Alhamdulillah dinas menanggapi dengan satt sett.

Titipan dari donator yang awalnya untuk menebus jenazah, saya serahkan ke keluarga untuk membantu biaya pemakaman, sesuai arahan donatur.

Dari situasi ini, mari belajar memanusiakan manusia.

Kasus tersebut pun disayangkan tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus mantan Ketua Relawan Kesehatan untuk buruh, Andri Yana. Menurutnya, penahanan jenazah oleh RSUD Ciawi tidak dibenarkan.

“Ya, RSUD tidak boleh menahan jenazah pasien yang meninggal karena tunggakan BPJS Kesehatan, karena prioritas utama adalah pelayanan kesehatan dan penyelamatan nyawa pasien,” ujar Andri, kepada media-indonews.com, Minggu (6/4) pagi.

Ia pun memberi penjelasan lebih rinci, sebagai berikut:

Prioritas Pelayanan Kesehatan

Dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Secara Individu Warga Nambo Belum Pernah Terima Kompensasi Bau Limbah PT PPLI

Penahanan Jenazah Tidak Dibenarkan

Penahanan jenazah karena tunggakan biaya, termasuk tunggakan BPJS Kesehatan, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Tunggakan BPJS Kesehatan

Jika ada tunggakan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit dapat melakukan langkah-langkah administratif untuk menagih tunggakan tersebut, tetapi tidak boleh menahan jenazah. (bon)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor