0

BOGOR, INDONEWS | Pemerintah pusat melalui program Nawa Cita Pemerintah RI telah menggelontorkan Dana Desa (DD) sebagai implementasi dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dimana UU desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dasar dari DD adalah memberikan akses, meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga serta menurunkan angka pengangguran di desa. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP Nomor 8 tahun 2018 tentang Dana Desa dan PMK No 50 /PMK.07/2017.

Akan tetapi ada saja ulah desa yang mempihak-ketigakan pekerjaan fisiknya. Seperti kegiatan fisik di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Betonisasi jalan lingkungan di Kampung Empu dengan volume panjang 282 meter X lebar 2 meter X tinggi 0,10 cm yang menghabiskan anggaran Rp 89.977.906. diduga dikerjakan pihak ketiga.

Hal tersebut dibenarkan pihak ketiga, Siman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Siman mengakui yang mengerjakan pembangunan jalan desa tersebut.

“Benar hanya tukang dan warga dari saya,” katanya, Selasa (19/11).

BACA JUGA :  Polemik Pengangkatan PPPK, Kasubagumpeg Disdik Bogor Bungkam

Sementara Kepala Desa Situsari, Dahlan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap tidak menjawab. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor