BOGOR, INDONEWS | Aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terkait adanya Galian C diduga Ilegal di Kampung Cibulakan Pasir Saga, RT 02 RW 03, Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang tetap beroperasi.
Meski Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 Kabupaten Bogor telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bahkan telah dilayangkan surat teguran, namun pengelola dan pemilik tidak menggubris.
Aktivitas penambangan tanah merah atau jenis galian C jelas melanggar UU Minerba No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi Pidana, namun ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya.
“UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa penambangan tanpa izin sanksi pidana”, kata Andy, pihak ESDM wilayah 1 Kabupaten Bogor yang sempat melakukan sidak ke lokasi, Rabu (4/9) lalu.
Menurutnya, jelas galian C di dua lokasi yang dikelola dua orang itu tidak berizin sehingga perlu adanya sanski, namun ranah pidananya adalah APH.
“Sanksi pidana itu ada di ranah APH. Jelas tidak berizin, itu kewenangan APH untuk bertindak,” katanya, Rabu (11/9) saat dikonfirmasi wartawan.
Disinggung soal apa yang akan dilakukan oleh pihak ESDM untuk mencegah agar galian C tersebut tidak beroperasi sebelum ada izin, dan apakah akan sudah dilaporkannya kejadian ini kepada APH, Andy mempersilahkan konfirmasi ke APH.
“Silahkan dari media untuk menanyakan apa tanggapan pihak APH,” tukasnya.
Sementara Kanit Tipidter Polres Bogor, Ipda Naufal Sauqi dan Iptu Silfi Kapolsek Klapanunggal saat dikonfirmasi wartawan soal kegiatan tersebut belum bersedia menjawab.
Untuk diketahui aktivitas Galian C tersebut sudah beroperasi sejak lama yang mana galian tersebut diduga berada dilahan warga dan diduga juga berada di lahan perhutani. (Jaya)





























Comments