TANGERANG, INDONEWS | Paguyuban Warga di RW 29 diduga telah menyerobot kantor RW 29, sehingga pengurus RW melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Medang dan Kanit Binmas Polsek Pagedangan, pada 18 Juli 2024 lalu.
Paguyuban tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karelia masuk kantor RW 29 yang telah dikuasai untuk kantor RW dan melakukan pembongkaran isi kantor RW dan serta tatanan perangkat dan aset RW 29.
“Atas kejadian ini, kami telah melaporkannya ke pihak kepolisian, dan mengajukan keberatan bahwa kami sebagai pengurus RW 29 Karelia yang sah memiliki hak penguasaan kantor RW tersebut,” kata Dikdik, pengurus RW.
Bahkan, pihaknya mengklaim sebagai penguasa sah area fasum dan fasos, serta PSU milik pemerintah di lingkungan RW 29, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang (pemda) kepada RW 29 Karelia.
“Namun laporan kami ini terhadap bhabinkamtibmas serta kanit binmas belum ada respon berarti, tidak berbuat secara proposional dan bahkan terkesan melakukan pembiaran paguyuban melakukan pembongkaran isi kantor RW didepan mata,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pengurus RW juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak memasang garis polisi di kantor RW 29 Karelia yang telah menjadi TKP pencurian oleh paguyuban.
“Pada senin 5 Agustus 2024 kami pengurus RW telah melakukan laporan lisan dan konsultasi kepada Polres Tangsel dengan menemui Kanit Paminal Polres Tangsel, Kasat Binmas Polres Tangsel untuk melaporkan tindak lanjut beberapa laporan kami, namun tidak ada tindakanlanjut dan perkembangan yang signifikan,” katanya.
Pada 5 Agustus 2024, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kanit Reskrim Polsek Pagedangan berupa surat permohonan pelimpahan LP dari Polsek Pagedangan ke Polres Tangsel atas Laporan Polisi No: TL/B/348/VII/2024/SPKT/Sek.Pgd/Res./Tangsel/PMJ tanggal 18 Juli 2024. (Karno 77)





























Comments