SUKABUMI, INDONEWS | Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyaksikan Penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) antara PT. Perkebunan Karet Suka Karet dan Koperasi Produsen Barokah Cibandi Jaya, di Kantor Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Rabu (31/7).
Penandatanganan itu terkait penyisihan lahan seluas 20% dari luas areal perkebunan suka karet yang berlokasi di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.
Direktur PT. Perkebunan Karet Sukakaret, Limiati Susanto mengatakan, pihak perkebungan berkeinginan untuk kerjasama bersama masyarakat dalam mengelola perkebunan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harapannya, kerja sama ini saling menguntungkan dengan adanya pengelolaan oleh koperasi ini, dimana 20% dari Perkebunan Karet ini diberikan untuk dikelola oleh masyarakat yaitu 140 Ha diperuntukan untuk kesejahtraan masyarakat,” paparnya.
Dalam arahannya, Bupati Sukabumi mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Direktur PT. Perkebunan Karet Sukakaret yang telah melaksanakan kewajibannya menyisihkan lahan seluas 20 % dari luas yang dimohon sebagai amanah dalam Perpres nomor 52 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Penyisihan lahan seluas 20% untuk diserahkan kepada Badan Hukum yang berbentuk koperasi, karena menurut pandangan saya koperasi merupakan badan hukum yang seauai dengan kultur budaya masyarakat kita,” ujarnya.
Dikatakan, tanah merupakan aset yang sangat berharga, tidak hanya bagi perusahaan, tapi juga untuk masyarakat luas.
Oleh karena itu pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses kerja sama ini, yang telah bekerja keras dan berdedikasi. (Ndi)





























Comments