0

BOGOR, INDONEWS | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menanggapi adanya dugaan pembangunan Tower Protellindo di Desa Wargajaya, Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur dan Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari yang diduga belum mengantongi izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, untuk menindaklanjuti pembangunan tower tersebut pihaknya menunggu pelimpahan dari DPKPP.

“Kalau memang pembangunan tower Protelindo tersebut tidak ada izin, kami akan menindak setelah adanya pelimpahan dari DPKPP, karena ranah perizinannya kan ada di sana. Jadi kalau memang belum ada izin biasanya DPKPP memberikan teguran untuk izin. Nantinya ketika tidak diindahkan baru biasanya mereka akan melimpahkan ke kami,” paparnya.

Sementara pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas DPKPP Kabupaten Bogor wilayah setempat, saat dikonfirmasi menjawab singkat.

“Sedang kita tindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC LSM Voice Of Society (VOSY) Kabupaten Bogor, Aslan mengaku sudah berkomunikasi dengan Kanit Sat Pol PP di dua kecamatan tersebut dan pihak penindakan dini kabupaten.

“Saya sudah komunikasi. Dari hasil komunikasi menguatkan bahwa pembangunan tower tersebut memang belum mengantongi izin,” ujar Aslan.

BACA JUGA :  Terbukti Korupsi dan Suap Auditor BPK, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terutama Satpol PP segera turun untuk mengecek perizinannya.

“Segera turun, cek perizinannya. Ini kan jelas melanggar, apalagi sekarang pembangunan sudah hampir rampung seratus persen,” katanya. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor