BOGOR, INDONEWS | Promosikan judi online, 4 orang pelaku beserta barang bukti uang jutaan rupiah diamankan polisi.
Dalam rentang waktu 6 hari sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai 1 Juli 2024, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku judi online.
Polres Bogor berhasil mengungkap 4 kasus akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan perjudian.
Menurut indormasi, dalam pelaksanaannya para pelaku mempromosikan link mereka di media sosial dengan cara menggunggah halaman link.
Selain itu, mereka juga memberikan iming-iming kemenangan mutlak di story atau postingan di akun promoter.
“Untuk promosi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu sampai Rp900 ribu per bulan, dengan catatan harus mengunggah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak 2 kali per hari di halaman utama dan di story instagram,” jelas Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M dalam konferensi pers, Selasa (2/7).
Dalam kasus tersebut, diamankan promoter judi online berjenis kelamin perempuan berinisial IP, LN, MS dan AP. Mereka bertugas mempromosikan website judi online di medsos.
“Hasil pemeriksaan penyelidikan dari perkara, berhasil kami sita barang bukti (BB) 4 unit HP, 4 akun instagram, 4 video rekaman layar, 4 SIM card, 2 buku rekening BNI, 1 kartu ATM BNI, 4 akun Gmail, 2 akun dana, 2 akun Incloud, 1 akun Google, 1 akun BNI Mobile M-banking dan uang sejumlah Rp.6.328.000 dalam rekening pelaku,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan memberantas perjudian online maupun offline karena sangat berdampak buruk pada masyarakat luas.
“Kami tidak bisa mengontrol para pemainnya karena didasari oleh minat pribadi yang ingin kaya secara instan. Maka kami harap masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun,” tandasnya. (Hesty)





























Comments