0

BEKASI, INDONEWS | Perjuangan Ahliwaris Mayjen TNI AD (Purn) R. Moehono dalam mempertahankan harta warisan miliknya berupa tanah seluas 12.250 M2 yang dikuasi pihak ketiga (Tergugat/PT.Priamanaya Djan Interntional), langkah pertama sudah terlewatkan.

Pasalnya, dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Kantor Pertanahan Kota Jakarta Tmur tentang kewenangan absolut.

“Dalam putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili Perkara No.539/Pdt.G/2023/PN Jakarta Timur,” demikian disampaikan Ismail selaku Kuasa Hukum Penggugat kepada wartawan, Rabu (22/5).

Ismail menjelaskan, konsekuensi putusan sela tersebut penggugat harus dapat mempertahankan gugatan dengan mengajukkan bukti-bukti kepemilikan di Persidangan yang dijadwalkan Majelis Hakim, Rabu (29/5).

Pokok masalah yang menetukkan adalah bukti-bukti sesuai dengan dalil gugatan.

Menanggapi putusan sela, perwakilan ahli waris Zarkasih Sardi merasa bersyukur dan berharap perjuangan ahli waris R. Moehono selaku Penggugat dimenangkan sampai kepada putusan akhir.

Menurut Zarkasih selaku orang dekat almarhum R. Moehono yang selama menjadi pegawai pemda DKI Jakarta sering diperintahkan almarhum R. Moehono mengurus surat menyurat dan administrasi almarhum R. Moehono, sehingga Zarkasih mengetahui tentang tanah yang sekarang menjadi obyek gugatan adalah kepunyaan R. Moehono yang dibelinya pada tahun 1998 dari pemilik asal yaitu Teke bin Gedud, dkk dan tidak pernah diperjual-belikan kepada Tergugat PT. Priamanaya Djan International.

BACA JUGA :  Lomba Gerak Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Dihadiri Plt Walikota Bekasi

Ketika ditanya seberapa besar peluang gugatan ahli waris dimenangkan, Ismail menjawab, apabila merujuk bukti-bukti yang dimiliki kliennya optimis gugatannya dapat dimenangkan. Namun Ismail tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu.

“Karena pembuktian para pihak masih sedang berjalan, kita lihat nanti bukti-bukti yang dimiliki tergugat,” ucap Ismail. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam