BOGOR, INDONEWS | Dalam rangka operasi Lodaya 2024, Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di parkiran RS Hermina Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka, S (41) warga Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Kejadian pencurian ini berawal dari laporan dua korban, yaitu Daryanto (48), Raihan Ahmad (18) yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi,” ucapnya.
Menurutnya, dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi.
Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.
“Setelah dapat laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku. Dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi,” terangnya.
Masih kata Kapolsek Cileungsi, barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor matic warna biru hitam dengan nomor polisi F-3555-FHO, satu unit sepeda motor matic warna merah hitam dengan nomor polisi AE-3304-DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T dan mata kuncinya saat kendaraan ditinggal oleh pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,” katanya lagi.
Kapolsek Wahyu menambahkan tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Cileungsi dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan,” tutupnya. (Firm)




























Comments