BOGOR, INDONEWS | Galian C diduga ilegal di Kampung Ceger dan Kampung Nyalindung, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor didatangi Satpol PP dan ESDM Propinsi Jawa Barat, Senin (13/5).
Meski Satpol PP dan ESDM sebelumnya sudah mendatangi galian C ilegal tersebut dan mengimbau pengelola untuk menghentikan sementara aktivitasnya, sebelum menunjukkan kelengkapan perizinan.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan pengelola untuk menghentikan aktivitas nya bahkan sampai saat ini galian tersebut masih beroperasi.
Camat Jonggol, Andri Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, hal tersebut sudah ditangasi ESDM.
“Sudah ditangani yang punya kewenangan langsung, dari ESDM provinsi yang turun,” katanya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang mengaku mendatangi lokasi galian tersebut mendampingi petugas dari ESDM propinsi.
“Iya saya mendampingi tim dari ESDM ke lokasi di Kampung Nyalindung dan Ceger, namun sesampainya di lokasi tidak bertemu dengan penanggung jawab galian cuman ketemu dengan pekerja saja,” katanya.
Dadang juga mengatakan, pihaknya dan tim dari ESDM sudah mengimbau pengelola untuk menghentikan dulu aktivitas sebelum mereka bisa menunjukan perizinan.
“Dan dalam waktu dekat juga ESDM akan mengirimkan surat resmi kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas sebelum ada izin,” tandasnya. (jaya)





























Comments