BEKASI, INDONEWS | Sidang kasus dugaan penggelapan uang dan perubahan susunan kepengurusan PT masih berlanjut. Mengingat perkara ini sudah sejak lama, penggugat mengaku kesal dengan tindakan tergugat yang seolah mempermainkan, Rabu (6/3/2024).
Kiky Afrison sebagai penggugat yang juga Lawyer dan developer menjelaskan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, oleh karena pihaknya mengambil tindakan hukum karena pihak tergugat dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan.
“Proses pengadilan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah ada juga nomor perkaranya, yaitu nomor 375/PN Kota Bekasi,” jelas Kiky.
Kiky menyebutkan, saat ini pihaknya memantau terus hasil gugatan, karena ada indikasi perubahan struktur dan komposisi saham perusahaan dan perubahan susunan kepengurusan di akta pendirian.
“Sebelumnya saya adalah direktur utama, akan tetapi dilakukan perubahan susunan kepengurusan oleh tergugat dan komposisi saham tanpa sepengetahuan saya sebagai direktur utama,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut adalah tindakan hukum karena sifatnya memaksa. Jadi selain proses perdata, pihaknya juga akan mengambil tindakan laporan pidana karena ada indikasi penggelapan uang dan pemalsuan tanda tangan dirinya.
“Dalam waktu dekat ini saya membuat laporan ke penyidik polres. Jadi gugatannya kita masukkan tiga, tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3,” jelasnya.
Lebih jauh ia merinci, gugatan-gugatan tersebut antara lain tuntutan materil dan tuntutan immateril, termasuk upaya mengembalikan posisi dirinya sebagai direktur utama dan pemegang saham.
“Nama baik saya sudah tercemar. Ada juga dugaan penyelewengan dana dari beberapa proyek perumahan yang sedang berjalan. Untuk masing-masing tergugat berinisial F , D dan PT. R ini adalah developer baru, tapi lumayan eksis,” katanya, seraya menambahkan, dalam proses hukum ini, pihaknya juga melibatkan lawyer Mafrizal SH.
Ia pun menyayangkan, selama proses sidang di pengadilan, tergugat belum pernah hadir dan selalu diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
Kiky yang mengaku sudah merugi uang dan segala adanya utang piutang yang timbul karena perjalanan proyek berharap ada solusi atau win-win solution atas perkara ini.
“Kalau masalah uang, sampai sekarang ini saya selaku penggugat tidak pernah menerima uang hasil proyek yang hampir 3 sampai 5 tahun uang itu dikuasai dan diambil tanpa sepengetahuan saya,” tukasnya. (Supri)





























Comments