BOGOR, INDONEWS – Konflik sengketa tanah seluas 1.200 meter yang diklaim warga adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas ummum (fasum) dengan pemilik tanah bersertifikat di Perumahan Griya Alam Sentosa (GAS), RT 03, RW 08, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berakhir damai, Minggu (21/1/2024).
Proses damai dilakukan melalui mediasi antara kedua belah pihak difasilitasi Kepala Desa Pasir Angin. Keduanya bersepakat tidak akan melanjutkan konflik atau tuntutan dengan membuat kesepakatan bersama, setelah melalui proses panjang hingga berlanjut ke pengadilan dan diputuskan dimenangkan pemilik sertifikat sah atau tergugat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Pasir Angin, Ismail HS menjelaskan mediasi bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak terjadi konflik berkepanjangan sesuai keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 November 2023.
“Mediasi malam ini bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak agar menyudahi konflik yang pernah terjadi. Kedua pihak bersepakat menerima keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selanjutnya pihak penggugat juga bersepakat tidak akan melanjutkan kasus ini dengan menerima keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung, dan bersedia mencabut surat kuasa kepada pengacaranya.
“Pihak penggugat dalam hal ini warga menerima dan legowo atas putusan MA (Mahkamah Agung) dan para penggugat bersedia mencabut surat kuasa kepada pengacaranya,” jelas Ismail, dalam mediasi yang digelar di rumahnya.
Sementara pihak pengugat dalam hal ini Wasiya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan kasus ini dan menerima keputusan MA, yang mana kasus ini dimenangkan oleh pihak yang digugat.
“Saya menyatakan sikap bahwa tidak akan melanjutkan kasus ini, dan saya menerima keputusan pengadilan dalam hal ini MA yang menolak gugatan kami,” katanya.
Di tempat sama, pihak tergugat, Budi juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menuntut hak yang mana selama ini tanah tersebut tidak bisa dibangun karena konflik dengan warga.
“Kami hanya menuntut hak kami, yang mana tanah tersebut sudah sejak lama belum bisa dimiliki untuk dibangun,” tegasnya.
Pihaknya juga bersedia mencabut laporan ke polisi sebagaimana pernah melaporkan warga atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan.
“Masalah laporan, kami akan mencabut asalkan tanah kami bisa kami bangun dan bisa digunakan tanpa halangan lagi,” tukasnya.
Untuk diketahui, bahwa konflik antara 12 pemilik tanah bersertifikat dengan warga Griya Alam Sentosa (GAS) atas lahan seluas 1.200 meter diklaim warga bahwa lahan tersebut adalah fasos dan fasum.
Konflik ini dimulai dari tahun 2008 dan berujung ke MA. Mediasi juga dihadiri Babinsa Pasir Angin, Bhabinkamtibmas Pasir Angin, para penggugat dan warga serta perwakilan tergugat. (Firm)




























Comments