0

BEKASI, INDONEWS – Terkait pemberitaan pasar malam di kawasan Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi yang diduga belum mengantongi ijin dari kelurahan, pihak pengelola menyampaikan klarifikasi.

Pihak pengelola mengatakan, berita dugaan pasar malam tidak mengantongi izin tidak benar, karena sebenarnya pengelola pasar malam telah mengantongi perizinan.

“Kami pihak pengelola sudah mendapatkan izin dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti babinsa, bimaspol, satpol PP. Kita sudah punya izin lingkungkungan, dalam hal ini Ketua RT dan RW. Jadi kami sudah mengikuti prosedur,” kata pengelola pasar malam, Ozon, Kamis (2/11/2023).

Ozon menerangkan, terkait perizinan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang dinilai penting pada keberlangsungan pasar.

“Jadi intinya kami tetap berkoordinasi kepada siapa pun. Kami selalu berpindah-pindah tempat untuk menghibur masyarakat Kota Bekasi ini,” katanya.

Ia menambahkan, pengelola pasar malam tetap menghargai pemerintahan mulai tingkat RT dan RW.

“Enggak mungkin dong kalau kami ke salah satu tempat belum koordinasi dengan yang punya wilayah. Kami tetap berkoordinasi agar kegiatan pasar malam atau pesta rakyat ini bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

BACA JUGA :  e-Mas dan Yayasan Masjid Nur Sa'adah Akan Gelar Pelatihan Manajemen Masjid Terintegrasi

Ia pun tidak menampik, seiring berjalannya pasar malam tak jarang muncul kecemburuan sosial, sehingga muncul dugaan bahwa pasar malam tersebut belum mengantongi izin. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam