0

BIREUEN, INDONEWS – Penindakan baliho dan pamplet penyelenggara reklame/promosi tanpa izin di Kabupaten Bireuen masih sangat lemah, padahal ini sangat bisa untuk Peningkatan Anggaran Daerah (PAD).

Persoalan ini sebelumnya pernah menjadi temuan Pansus DPRK dari Partai Golkar sekaligus sudah menjadi perhatian media publik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairulllah SE saat dikonfirmasi Media-IndoNews.com, Sabtu (14/10/2023) mengatakan, pada dasarnya Satpol PP dan Tim Penertiban Terpadu tidak segan untuk melakukan penindakan penertiban terhadap kasus yang terjadi.

“Sebelumnya kami dan dinas terkait sudah membahasnya dan sekarang sedang berproses. Semua itu harus dilalui dengan berbagai proses dan prosedural dari Dinas PUPR dan DPMPTSP. Mereka harus menyurati terlebih dahulu pihak yang bermasalah dan pihak BPJN Pemerintah Propinsi Aceh, dikarenakan posisi bangunan tiang pamplet dan baliho tak memiliki izin tersebut berada di ruas badan jalan nasional,” paparnya.

Bila semua prosedur sudah diperbuat namun tidak digubris, katanya, maka Dinas PUPR, DPMPTSP sesuai UU yang berlaku kembali menyurati/menegur pemilik baliho tersebut dengan melapor langsung dan surat tembusan kepada Kasatpol PP dan WH Bireuen.

BACA JUGA :  Bunda Salma: Kasus PT BMU Harus Dikawal Transparan dan Proporsional

“Dengan begitu barulah Satpol PP dan tim penertiban terpadu bergerak untuk mengambil tindakan tegas terhadap baliho maupun bangunan pamplet yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak yang sudah sekian lama membuat kebocoran PAD Kabupaten Bireuen,” tandasnya. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.