0

BEKASI, INDONEWS – Pembangunan tower (Kereta Cepat Indonesia-China) KCIC di RT 03, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi diduga tidak memiliki ijin dari Ketua RT dan RW setempat, serta dari Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas Tata Ruang (Distaru).

Ketua RT 03, Sembiring mengatakan, sejak awal pelaksanaan pembangunan tower KCIC tersebut, sudah ada pembohongan, yaitu terkait jarak dari pemukiman warga. Ternyata pembangunan tower dekat dengan pemukiman warga, sehingga warga komplain ke Ketua RT 03.

“Saya adalah salah satu yang dekat sekali dengan pembangunan tower. Ia kecewa dengan pihak pelaksana. Kalau saya bukannya melarang pembangunan tower, tapi kalau begini merugikan, karena dekat sekali dengan tempat tinggal kami,” ungkapnya.

Sembiring, menuturkan, pembangunan tower KCIC berdasarkan keterangan awal pelaksana berdirinya 25 sampai 30 meter, namun kini tingginya hampir mencapai 50 meter.

“Sedangkan jarak dari rumah kami berkisar hanya 30 meter saja. Itu sudah menjadi pembohongan publik. Kami khawatir terjadi apa-apa kepada keluarga kami,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dukung Program Sadesha, Pemdes Gunung Putri Wisuda Hafidz dan Peringati Nuzulul Qur'an

Ia pun meminta agar kasus ini menjadi perhatian pemilik tower, agar keberadaan tower tidak mengancam keselamatan warga.

“Kami juga menuntut konvensasi bagi warga yang dekat dengan pembangunan tower. Rencana pemagaran areanya tower pun agar segera dilakukan, sebab hingga saat ini tower tersebut tidak dipagar,” katanya.

Sementara pihak Distaru Kota Bekasi saat dikomfirmasi mengaku akan mengirim surat ke pihak KCIC.

Sampai berita ini diturunkan, pihak KCIC belum berhasil dikonfirmasi, sehingga pengaduan masyarakat pun belum bisa disampaikan. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam