BEKASI, INDONEWS – Rencana pemasangan plang oleh para ahliwaris terkait tanah Pasar Induk Pondok Gede di Kecamatan Pondok Melati dan Pondok Gede tertunda.
Sebab, pihak yang mengatasnamakan pemkot meminta kepada ahli waris dan pengacaranya untuk menunda pemasangan plang tersebut.
Pihak pemkot meminta penundaan plang dengan alasan harus menunggu keputusan dari MA (Mahkamah Agung).
Pengacara ahliwaris tanah Induk Pondok Gede, Ismail SH. mengatakan, pemasangan plang di obyek tanah sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi No.139/PDT.G./2022/PN.BKS.JO.
Kemudian keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No.101/PDT.G/2023/PT.BDG. dengan dasar keputusan dari PN Bekasi dan PT. Bandung, yang harusnya ahliwaris dan pengacara sudah bisa menguasai lahan serta pemasangan plang.
“Sudah jelas tergugat satu, yaitu Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi sebagai tergugat tidak memberikan kasasi atau banding,” jelas Ismail, Rabu (9/8/2023).
Ismail menuturkan, keputusan dari Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, jelas dimenangkan pihak ahliwaris. Lalu ia bertanya kenapa sekarang rencana memasang plang harus terkendala gesekan kecil yang melarang pemasangan plang.
“Kita tunggu respon dari Pemkot Bekasi untuk bisa memedasiakan permasalahan ini. Tetao kita menunggu hasil Keputusan dari MA, karena pihak BPN mengajukkan banding,” paparnya.
“Kami para ahli waris akan tetap menguasai fisik dan memasang plang, karena kami punya dasar. Kalau memang tidak ada berita dari pihak yang mengatasnamakan pemkot, kami akan memasang plang, sehingga tidak ada lagi oknum yang merasa memiliki lahan tersebut,” tambahnya.
Ismail pun akan tetap memperjuangkan hak para ahliwaris yang sudah dirampas bertahun-tahun oleh para oknum dengan dalih kerja sama.
“Siapa pun yang menghalangi kasus ini, pastinya akan berhadapan dengan kami,” tandas Ismail. (Supri)




























Comments