0

BOGOR, INDONEWS – Dalam operasi Antik Lodaya 2023, Unit Resmob Polsek Cileungsi, Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk di pinggir jalan depan Kantor Pemasaran Perumahan Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Sabtu (29/7/2023).

Menurut keterangan Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen SH., SIK., MIK., dari dua pelaku berinisial AS (22) dan RH (24) tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus sedotan hitam seberat 0,22 gram, 1 buah handphone merk Samsung A6, 1 buah handpone merk Redmi 10, 1 buah tutup botol warna orange dengan 2 sedotan yang menempel, 1 buah kaca pipet bening, 1 buah korek api merk tokai, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 150 lembar plastik bening ukuran 4×6 cm, dan 1 buah timbangan digital warna silver,” paparnya, kepada wartawan.

Zulkarnaen menjelaskan kronologis kejadian. Pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar jam 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Cileungsi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika di Perum Permata Cileungsi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, mencurigai 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat sedang mengambil narkotika dengan sistem tempel.

BACA JUGA :  Dua Tokoh Inspiratif Mendapat Apresiasi dari Bupati Bogor

“Panit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan pengejaran. Setelah ditangkap dan diperiksa, bahwa benar AS (22) dan RH (24) telah melakukan transaksi narkotika sistem tempel dengan bukti chatting. Kemudian AS dan RH dibawa ke mako dan dilakukan tes urine dengan hasil positif, serta mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu malam sebelumnya,” jelasnya.

“Kemudian pada Sabtu, 29 Juli 2023 sekira jam 22.00 Wib dilakukan pengembangan. Diketahui bahwa AS dan RH mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara ditempel. Paket sabu dibungkus dengan sedotan hitam,” tambah Zulkarnaen.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RH, sambungnya, kemudian ditemukan 1 paket sabu dibungkus sedotan hitam siap edar. Setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu, berikut timbangan digital, plastik kecil, dan 1 set bong terbuat dari botol bekas aqua.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Cileungsi untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor