0

BEKASI, INDONEWS – Kasus tanah persil depan Pasar Kecapi, Kelurahan Jatiwarna milik Ny. Bule yang diduga dijualbelikan memasuki agenda sidang ke 12. Agenda kali ini, pengacara dari Suryadi menghadiri para saksi.

Pengacara Suryadi (pihak penggugat) menjelaskan, agenda hari ini adalah pembuktian dari pihaknya.

“Tadi jelas, pertanyaan-pertanyaan hakim itu mengarah kepada proses jual beli antara Suryadi dengan Ibu Bule. Alhamdulillah apa yang ditanyakan hakim semuanya dijawab oleh saksi yang kita hadirkan. Jadi kami rasa ini cukup mendukung atas gugatan kami,” ungkap Suryadi, Rabu (5/7/2023).

Ia menyebutkan, ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu Gunawan dan Ahmad. Keduanya sebagai kelengkapan jual beli.

“Posisi kita ini adalah sebagai pembeli, bagaimana meyakinkan hakim bahwa kita ini adalah orang yang membeli. Jadi di situ ada saksi yang menyaksikan jual belinya,” jelas Suryadi.

“Yang namanya pembeli tanah, ya harus dapat surat sertifikatnya. Tapi ya sudah lah legowo saja. Kita serahkan saja kalau memang itu sudah menjadi haknya kesalahan administrasi. Makanya kita ajukan gugatan ini adalah klien kami sebagai pembeli orang yang wajib dilindungi undang-undang. Itu haknya Keputusan Mahkamah Agung sudah Inkrah, sudah dieksekusi dengan hasil keputusan Mahkamah Agung bahwa kita sudah kuat untuk menguasai tanah terebut,” paparnya.

BACA JUGA :  Setiap Hari, Polsek Cileungsi Bagikan Takjil Tiap pada Penguna Jalan

Sebagai pihak yang mengklaim sebagai embeli tanah Ny. Bule, Suryadi berharap urusan ini cepat terselesaiakan.

“Penyewa, penjual sapi qurban dan kambing saja datangnya ke saya untuk menyewa lahan tersebut. Artinya memang tanah sudah saya beli dengan para saksi yang dihadirkan sekarang, sehingga dengan hadirnya para saksi ini meyakinkan hakim, bahwa memang ada transasksi jual beli yang disaksikan oleh saksi ini,” tambah Suryadi.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersbut, Gunawan dan Ahmad mengaku benar telah menyaksikan proses jual beli antara Suryadi dengan Ny. Bule.

“Saya lihat dan menyaksikan transaksi jual belinya di notaris. Kami sebagai saksi berharap semoga pak Suryadi mendapapatkan haknya agar mempunyai surat tanahnya, sehingga Pak Suryadi bisa tenang dan bisa membangun di tanahnya yang sudah dibeli dengan dasar Keputusan Mahkamah Agung,” katanya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam