0

BEKASI, INDONEWS – Tanah ahli waris seluas kurang lebih 1.700 meter yang ada di dekat pasar kecapi Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati makin memanas.

Pasalnya, ahli waris Lim Tjeng Bie, pemilik tanah tersebut masih mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan tersebut, sehingga para ahli waris tetap mempertahankan haknya.

Dalam hal terkait permasalahan tanah tersebut, Suryadi (pembeli tanah) merasa ada hak di dalamnya seluas kurang lebih 320 meter. Ia merasa dirugikan sebab sudah merasa membeli sebagian tanah tersebut dengan luas 320 meter kepada Bule.

Dalam hal transaksi pembelian tanah seluas 320 meter tersebut, ahli waris tidak mengetahuinya sama sekali sehingga para ahli waris mempertahankan haknya.

Sementara pengacara pemilik tanah 320 meter, Suryadi menjelaskan, sesuai dengan jadwal, Rabu (7/5/2023), agenda persidangan adalah pembuktian surat secara hukum acara, masuk di agenda acara persidangan ke 6.

“Kalau kita lihat dari jadwal sidang, sebelumnya pakai ekort jawaban replik duplik. Sidang hari ini adalah sidang ketemu langsung di pengadilan dengan memverifikasi bukti-bukti surat yang kita ajukan. Jadi mengecek keaslian dokumen-dokumen yang kita ajukan. Ini wajib kita tunjukkan juga kepada hakim, begitu juga nanti tergugat ada gilirannya,” ungkap Suryadi.

BACA JUGA :  Festival Bekasi Keren, dr. Janet Minta Pemuda Tak Lupakan Budaya Betawi

Suryadi menuturkan, sudah disepakati hakim untuk tergugat dua minggu kemudian, tepatnya 21 Juni.

“Jadi giliran dia untuk memperlihatkan bukti-bukti suratnya sesuai dengan dalil yang dipertahankannya. Hari ini hanya pemeriksaan keputusan. Justru ini lah hukumnya. Sidang dokumen yang kita kumpulkan ini tadi diverifikasi oleh hakim, nanti membuat pertimbangan sehingga akan keluar dalam putusan. Persidangan itu masih ada dua agenda lagi,” paparnya.

Sebelum gugatan pengadilan ini, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya kekeluargaan, tapi bukan mendapat hal baik, malah berlanjut ke pengadilan, bahkan sebelum memasuki persidangan pihaknya juga memberikan kesempatan untuk mediasi.

“Tujuan kami hanya ingin dipecah, bukan dibatalkan ingat bukan dibatalkan supaya jangan nanti tergugat berfikir kami membatalkan karena kalau saya lihat seolah-seolah mereka berasumsi bahwa sertifikat akan dibatalkan. Sehingga perkara ini tetap berjalan terus di pengadilan apa yang kita dalilkan. Ini dibuktikan sesuai dengan kline kami mudah-mudahan hakim ini tersentuh hatinya memang berkeyakinan bahwa adalah punya itikad baik,” katanya.

“Harapan kami, kalau bisa jangan sampai di persidangan berharap ada perdamaian dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain dan dalam hal perkara ini pihak Suryadi akan memikirkan segala bentuk apapun ke pihak ahli waris Lim Tjeng Bie,” tandas. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Ragam