0

TANGERANG, INDONEWS – Tindakan sejumlah petugas keamanan atau sekuriti pengembang PT. BSD yang merusak plang tanah milik warga di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten nampaknya akan berproses hukum.

Hal itu ditandai dari penunjukan Anjas Alamsyah, salah seorang ahli waris almarhum Maat Saran selaku pemilik tanah yang sah kepada pengacara atau kuasa hukum.

Kuasa hukum Anjas Alamsyah masing-masing S. Firdaus Tarigan SH., SE., MM., Drs. Sada Arih Sinulingga SH, MM, Perfiy Gaus SH,.Ramayanti  SH, MH adalah dari Kantor Hukum S. Firdaus Tarigan SH, SE, MM Jakarta.

Kepada Media-Indonews.com, Selasa, 16 Mei 2023, S.Firdaus Tarigan SH, SE, MM mengatakan, tindakan pihak pengembang PT. BSD melakukan pengrusakan plang tanah milik kliennya jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah dengan No. SHM 00224 yang terletak di sebelah Timur Perumahan Gren Wich Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang itu belum pernah dijual kepada pihak BSD.

Untuk itu, S. Firdaus Tarigan mendesak Polres Tangerang Selatan segera menangani kasus ini dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara ahli waris melalui kuasa hukumnya dengan pihak pengembang BSD.

BACA JUGA :  Kembali, Ksatria Muda Datangi Kantor Bupati Tangerang Tuntut Sekda Maesyal Rosyid Mundur

Masih menurut S. Firdaus Tarigan, untuk membuktikan bahwa tanah kliennya belum pernah dijual kepada pihak BSD dengan adanya Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Nomor 01.02/1225-36.05/III/2023 tanggal 20 Maret 2023.

“Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tanah atas nama Maat Saran dengan No SHM 00224 belum pernah ada peralihan kepada siapapun dan masih murni kepemilikan Maat Saran,” jelas S. Firdaus Tarigan.

Sebagaimana diberitakan, aksi pengrusakan dan pengeroyokan yang dipertontonkan sekuriti pengembang PT. BSD itu terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas kejadian itu, korban pengeroyokan  terhadap kuasa hukumnya Reskyel Steviano Kaeng telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 20.15 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/910/V/2023/SKPT/POLRES Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, selain menyerahkan barang bukti berupa Visum Et Revertum dan video, juga membawa empat saksi, masing-masing Syarifudin,  Opih, Ari Sadah dan Azaz Alamsyah.

Sedangkan terlapor/pelaku Tindak Pidana/Perkara Pengeroyokan ( Pasal 170 KUHP) tersebut dalam Lidik.

BACA JUGA :  Jumat Barokah, Ditpamobvit Polda Banten Bagikan Sembako di Ponpes

Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Pol. Ahmad Saropi, BANIT II SKPT Polres Tangerang Selatan.

“Selaku kuasa hukum korban, kita berharap Polres Tangerang Selatan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan para pelaku pengeroyokan,” kata Reskyel Steviano Kaeng.

Sementara itu, aksi pengeroyokan dan pengrusakan plang tanah milik almarhum Maat Saran mendapat perhatian serius dari kalangan pemerhati.

Ketua Umum  LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Joel B Simbolon kepada media ini mengatakan, pihaknya akan terus mengawal surat pelaporan pengeroyokan terhadap ahli waris almarhum Maat Saran dan meminta polisi secepatnya mengamankan para pelaku pengeroyokan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan semena-mena pihak pengembang tidak boleh dibiarkan, untuk itu kita akan terus mengawal kasus ini, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi besar-besaran. Kita akan membantu TV ahliwaris Maat Saran,” tandas Joel B Simbolon. (Irwandi Goeltom)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Banten