BEKASI, INDONEWS – Terkait pembongkaran bangunan Bening Boutiq Hotel yang diduga menyalahi aturan karena berdiri diatas kali, warga Bening Indah Estate mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Eksekusi bangunan tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan, antara lain dari Dinas Tata Ruang (Distaru), PU (Pekerjaan Umum), kelurahan dan kecamatan serta masyarakat yang tidak menyetujui pembangunan tersebut.
Bangunan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Walikota Bekasi nomor 24 tahun 2014 tentang garis sepadan sungai (GSS).
Ketua RW 04 Perumahan Bening Indah, Budi mengaku warganya mengapresiasi pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan.
“Kita apresiasi pihak dinas karena sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Disamping itu, pemda juga responsif, dan cepat menangani permasalahan ini,” jelas Budi, Senin (8/5/2023).
Koordinator keamanan RW 04 Perumahan Bening Indah, Dodi Priambodo juga juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Bekasi yang membongkar bangunan, terlebih pihak hotel sebelumnya tidak berkoordinasi dengan pengurus RW akan mendirikan bangunan di atas sungai.
“Kita sudah lakukan peneguran, tapi nyatanya diacuhkan. Kita di sini satu pintu, seperti mulut botol. Jadi semua masuknya adalah dari satu gerbang dan warga sebetulnya menolak untuk aksesnya karena nantinya akan membuat lebih krodit lagi,” kata Dodi.
Terkait eksekusi dan pembongkaran ini, pihak Bening Boutiq Hotel masih enggan diwawancarai pihak media. Sampai berita ini diturunkan, pemilik hotel tersebut masih memblokir nomor WA wartawan. (Supri)





























Comments