BOGOR, INDONEWS – Percakapan antara pengunjung Warpat di kawasan Puncak Bogor yang diminta seorang juru parkir untuk membayar parkir sebesar Rp40 ribu setelah parkir selama 5 menit beberapa waktu lalu, viral di media sosial.
Terkait hal tersebut, pihak Polsek Cisarua menindaklanjutinya dengan mendatangi Warpat Puncak dan memintai keterangan juru parkir tersebut.
Kapolsek Cisarua, Polres Bogor, Kompol H. Supriyanto mengatakan membenarkan terkait viralnya parkir mobil dikenakan tarif Rp40 ribu, dan telah mendatangi warpat.
“Juru parkir yang memintai tarif parkir ke masyarakat tersebut pun kita langsung bawa dan memintai keterangan di Mapolsek Cisarua. Dari hasil pemeriksaan ia mengakui perbuatannya,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Terhadap yang bersangkutan, polisi meminta untuk membuat surat penyataan secara tertulis dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Dan bilamana nantinya hal serupa kembali terjadi, kami pun akan langsung melakukan penindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah diminta untuk melakukan permohonan maaf atas perbuatannya yang sudah membuat gaduh di masyrakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bilamana mengalami ataupun menegetahui kejadian serupa untuk sesegera mungkin melaporkan kepada kami, agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (Firm)





























Comments