0

BOGOR, INDONEWS — Dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor tahun 2022 dan penyampaian 2  Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (31/3/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin

Burhanudin menyebutkan, LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2022 adalah laporan tahun keempat dalam periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, yang disusun berdasarkan sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta surat Mendagri Nomor 100.2.7/1548/OTDA berisi penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022.

“Terdapat enam prioritas pembangunan tahun 2022, yakni meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik,” jelas sekda.

Kemudian, tambahnya, meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi sistem kesiapsiagaan bencana, serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai keagamaan yang berkeadaban.

BACA JUGA :  Galian Tanah Merah Ilegal di Limusnunggal Diduga Dibiarkan

“Enam prioritas ini dijabarkan dalam 55 kebijakan strategis melalui 7 Peraturan Bupati, 19 Keputusan Bupati, 15 kesepakatan dan 69 perjanjian kerjasama,” sebut Burhanudin.

Pihaknya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat paripurna itu. Ia berharap LKPJ yang disampaikan dapat memenuhi harapan semua pihak dan dapat dibahas dengan lancar sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Selain penyampaian LKPJ Bupati Bogor tahun 2022 juga dilakukan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Sebagaimana diketahui bahwa materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak antara lain hak dan kewajiban anak, perencanaan Kabupaten Layak Anak, evaluasi Kabupaten Layak Anak dan tanggung jawab pemerintah daerah,” jelas Burhan.

Sedangkan materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang PAUD, antara lain penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pembinaan dan pengawasan, laporan dan evaluasi serta peran serta masyarakat.

“Kami harap usulan tersebut dapat dibahas dan ditetapkan bersama. Tentunya rekomendasi dan catatan strategis yang diberikan DPRD Kabupaten Bogor atas LKPJ tahun 2022, tentunya akan memacu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja demi terwujudnya Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” papar Burhanudin.

BACA JUGA :  Plt Bupati Bekasi: Prioritas Tahun 2023, Pemantapan Ketahanan Ekonomi

Ia juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bogor.

“Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor pada tahun 2022,” tandas Burhanudin. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Adventorial