BOGOR, INDONEWS – Kekosongan jabatan Bupati Bogor sudah berlangsung lama. Sejak April 2022, Ade Yasin tersangkut kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat.
Hal inilah yang menjadi sorotan berbagai aktivis dan juga Anggota DPRD Kabupaten Bogor, sehingga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyegerakan pelantikan bupati definitif.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Almuharom dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, seyogyanya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melantik Bupati Bogor definitif agar roda Pemerintah Kabupaten Bogor berjalan normal dan tidak terganggu.
“Seyogyanya begitu. Kemendagri untuk segera mendefinitifkan Plt menjadi Bupati agar pelayanan berjalan maksimal,” ujarnya, saat dikonfirmasi media-indonews.com, Rabu (29/3/2023).
Ia menilai, saat ini roda Pemerintahan Kabupaten Bogor meskipun berjalan, tapi terseok-seok sehingga menghambat proses pembangunan.
“Jelas roda pemerintahan terhambat. Meskipun berjalan tapi tidak maksimal,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKS, Achmad Fathoni menilai, sepatutnya mantan Bupati Bogor Ade Yasin legowo dan menerima atau segera mengundurkan diri sehingga tidak menghambat proses pelantikan secara defenitif Plt Bupati Bogor saat ini.
“Itu sudah ada aturannya. Yang mana Plt bisa dilantik secara definitif jika Bupati Ade Yasin sudah divonis secara inkrah atau tetap, yaitu sudah tidak mengajukan banding atau sudah tidak bisa banding lagi (diputuskan MA),” ucapnya.
“Atau kedua, Bupati Ade Yasin mengundurkan diri secara resmi atau legowo dan nerimo vonis yang saat ini ditetapkan. Jika keduanya belum ada, ya enggak bisa Plt dilantik secara definitif,” tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa aktivis sosial sekaligus Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang menyurati Kemendagri untuk mendesak segera melantik Plt Bupati Bogor agar roda pemerintahan Kabupaten Bogor tidak terganggu, sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan pelayanan masyarakat. (Firm)





























Comments