0

BOGOR, INDONEWS | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Program ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat, serta membantu mengurangi konflik kepemilikan tanah. PTSL juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara.

Namun disayangkan program PTSL yang sudah berjalan di beberapa desa di Kecamatan Jonggol harus terpending karena adanya efisiensi anggaran. Seperti di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Tim Yuridis PTSL Kecamatan Jonggol, Jamaluddin Mahasari.

Ia mengatakan, Sukajaya masih terpending karena efisiensi. Dan untuk yang terpending belum ada kepastian, sedang yang tidak terpending tetap berjalan.

“Yang masih terpending yaitu Singasari, Sukajaya dan Cibodas,” katanya.

Namun hal berbeda dikatakan Kepala Desa Sukajaya, Nanang Iskandar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan saat ini sedang proses pengukuran bidang dengan kuota awal sosialisasi, 500 bidang.

“Kita masih fokus ke pengukuran bidang, jadi belum masuk tahap pemberkasan,” katanya. ***

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Deklarasi Dukung Jaro Ade di Pilbup Bogor

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor